KAIDAH-KAIDAH FIQIH
KAIDAH-KAIDAH FIQIH Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kaidah fiqih dari Bapak Dadang Syaripudin M.Ag Disusun Oleh : YADI JAYADI 112304004 5 JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2013M/1434 kaidah fiqih jinayah 1. كل معصية لاحد فيها ولا كفارة فهو التعزير “ Setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenai sanksi had atau kaffarat adalah jarimah ta’zir ” Kaidah ini mengandung arti bahwa setiap perbuatan maksiat yang tidak dapat diokenai sanksi hudud atau kaffarah dikualifikasikan sebagai jarimah ta‟zir. Para fiqaha sepakat bahwa yang dimaksud dengan perbuatan maksiat adalah meninggalkan kewajiban dan melakukan hal-hal yang dilarang. Tidak melaksanakan sholat wajib; tidak me...

Komentar
Posting Komentar