HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN
HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur Mata Kuliah Hukum Perdata dibawah bimbingan Bapak Yuyu Wahyu, S.Sos, M.H. Disusun Oleh: Yadi Jayadi : 1123040045 Perbandingan Madzhab dan Hukum ( PMH / III / B ) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung 2013 A. HUKUM BENDA DAN HAK KEBENDAAN 1. Pengertian Benda Benda (zaak)secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (pasal 499 BW). Berdasarkan pengertian tersebut maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukuanlah termasuk pengertian benda menurut BW buk...
Komentar
Posting Komentar