PRINCIPLES OF LEGALITY


Pemerintahan Yang Baik Dan Efektif Adalah Pemerintahan Yang Dapat Melakukakan Proses Koordinasi, Pengendalian, Dan Penyeimbangan Antara Pemerintah Dengan Yang Rakyat
PERSAMAANNYA: Persamaan antara sistem hukum, bentuk Negara, sistem pemerintah, sistem kepartaian dan sistem pemilu adalah bahwa semua istilah itu merupakan instrument-instrumen dalam suatu Negara sebab suatu Negara tidak
Dikatakan suatu N-gara apabila didalam Negara tersebut tidak terdapat instrument-instrument tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa persamaan antara sistem hukum, bentuk Negara, sistem pemerintahan, sistem kepertaian, dan sistem pemilu yaitu sama-sama bagian inti dan bagian yang sangat berperan penting dalam suatu Negara
PERBEDAANNYA: Sedangkan per-bedaan antara sistem hukum, bentuk nega-ra, sistem pemeritah-an, sistem kepertaian dan sistem pemilu.
Ialah kalau sistem hukum itu lebih membahas atau mem-persoalkan tentang hukum secara umum dan luas. Yang didal-amnya membicara-kan mengenai sistem -sistem atau kumpulan unsur-unsur dalam suatu peraturan atau hukum.
Sedangkan bentuk negara  lebih mem-fokuskan tentang be-tuk-bentuk yang di-gunakan oleh suatu negara, apakah ne-gara tersebut men-gunakan negara monarki atau republik.
Sedangkan system Pemerintahan  pembahasannya lebih mefokuskan kepada sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerin-tahannya. Jadi kalau sistem pemerintahan lebih banyak memba-has tetang sistem pe-merintahan yang di gunakan didalam su-atu negara tersebut.
Sedangkan sistem kepartaian  ialah suatu pembahasan mengenai sistem atau pola kompetisi dalam pemilu. Jadi di dalam sistem keper-taian hanya memba-has tentang aturan-aturan dalam berpartai.
Sedangkan sistem pemilu ialah pembahasan mengenai sistem atau aturan-aturan dalam pemilahan umum. Selain tiu juga bahwa sistem pemilu itu adalah salah satu instrument penting di dalam negara demok-rasi. Jadi dalam sistem pemilu ini hanya membicarakan tentang pokok-poko dan aturan-aturan dalam pemilhan umum.
Jadi setelah dipahami dari pengertian sistem hukum, bentuk negara, sistem pemerintahan, sistem kepertaian, dan sistem pemilu.  Maka kesimpulannya bahwa untuk menciptakan SISTEM HUKUM yang baik harus memiliki 8 (delapan) asas yang dinamakan PRINCIPLES OF LEGALITY, yaitu :
1.      Suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, yaitu tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat AD HOC ;
2.      Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan ;
3.      Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena membolehkan pengaturan berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang ;
4.      Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti ;
5.      Suatu sistem tidak boleh mengadung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain ;
6.      Peraturan-peraturan tidak bole mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan ;
7.      Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi ;
8.      Harus ada kecocokan antara peraturan-peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari ;
Sedangkan untuk BENTUK NEGARA paling ideal itu sendiri ada banyak pendapat, ada 3 (tiga) pendapat yang terpopuler mengenai bentuk negara yang paling ideal diantaranya :
Hobbes memiliki bentuk idealnya sebuah negara yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas (absolut).Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan seluruh hak yang dimilkinya.seperti yang ditulis dalam bukunya “Leviathan”.
Locke memliki bentuk ideal negara yaitu “Monarki Konstitusional” negara memberi jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life, liberty, healthy dan property).
Sedangkan Rousseau mengatakan negara yang sah adalah negara yang berbentuk “Republik”. Rousseau dalam hal ini pun menekankan pada apa yang disebut “kehendak umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
Jadi menurut penulis bentuk negara yang paling ideal ialah suatu negara yang bisa mengabungkan ketiga padangan tersebut diatas menjadi satu kesatuan yang mana raja atau pemimpin memiliki kekuasaan yang penuh, disamping itu negara juga harus memberikan jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life, liberty, healthy dan property) dan juga mementingkan “kehendak umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
Sedangkan untuk SISTEM PEMERINTAHAN yang paling efektif, yaitu menurut penulis pemerintahan itu harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, sebab apabila suatu pemerintahan tersebut sudah memenuhi kreteria sistem pemerintahan yang baik maka pemerintahan tersebut akan menjadi pemerintahan yang efektif karena pemerintahan tersebut telah memenuhi kreteria-kreteria pemerintahan yang.
Adapun prinsip-prinsip pemerintahan yang baik ada sepuluh yaitu:
  1. partisipasi, yaitu setiap warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, harus mempunyai hak suara yang sama dalam proses pemilihin umum dengan kebebasan berpendapat secara konstruktif.
  2. penegakkan hukum, yaitu kerangka yang dimiliki haruslah berkeadilan dan dipatuhi.
  3. Transparan, yaitu bahwa transparansi pemerintahan harus dibangun dalam kebebasan aliran informasi yang ingin dimiliki oleh mereka yang membutuhkan.
  4. Daya Tanggap, yaitu bahwa setap lembaga dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).
  5. Berorientasi Konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik adalah yang dapat menjadi penengah bagi berbagai perbedaan danmemberikan suatu penyelesaian.
  6. Berkeadilan, yaitu memberikan kesempatan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup seorang dengan adil tidak melihat dari laki-laki atau perempuan.
  7. Efektifitas dan Efisiensi, yaitu bahwa setiap proses kegitan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan suatu yang benar-benar dibutuhkan.
  8. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam pemerintahan dapat memiliki pertanggung jawaban kepada publik.
  9. Bervisi Strategis, yaitu bahwa para pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
  10. Kesalingterikatan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintah mempunyai keaslingterikatan yang saling memperkuat dan tidak bisa saling berdiri sendiri.
Jadi, dengan kata lain pemerintahan yang baik dan efektif adalah pemerintahan yang dapat melakukakan proses koordinasi, pengendalian, dan penyeimbangan antara pemerintah dengan yang rakyat di dalam pemerintahan tersebut. Pemerintah dapat menjunjung tinggi nilai keinginan atau kehendak rakyat, yang dapat meningkatakan kemampuan rakyat mencapai kemandirian, melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan menjunjung tinggi keadilan di dalam lingkungan masyarakat.
Sedangkan untuk SISTEM KEPERTAIAN dan SISTEM PEMILU yang paling demokratis ialah: Untuk Sistem Kepertaianyang paling demokratis, penulis mengacu atau berpedoman  kepadaopsi yang ditawarkan oleh Giovanni Sartori yaitu : menurut Giovanni Sartori tidak hanya jumlah partai yang perlu diperhatikan dalam system kepartaian, tetapi perlu juga diperhatikan jarak ideologis antar partai. Oleh sebab itu, Sartori mengategorikan sistem kepartaian menjadi tiga, yakni: Predominant party system, moderate pluralism system, serta polarized pluralism system. Namun dalam hal jarak ideology masih penting untuk diuraikan sebab tidak mungkin Indonesia menganut ketiga sistem yang ditawarkan           
Dalam predominant party system, tidak ada jarak ideologi antar partai.Sehingga partai manapun yang menang dalam Pemilu, tidak aka nada perbedaan yang signifikan dalm programnya.
Pada moderatepluralism system sudah ada jarak ideology, hanya saja masih relatif sedikit. Sedangkan dalam polarized pluralism system, jumlah partai yang ikut dalam Pemilu cenderung banyak karena kondisi masyarakat yang heterogen. Selain itu jarak ideology sudah sangat berbeda, bahkan terkadang sangat bertentangan antara satu partai dengan partai yang lain.
Dengan melihat dan menganalsis ketiga sistem kepartaian yang ditawarkan oleh Giovanni Sartori tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa sistem yang cocok dan yang paling demokratis untuk Indonesia adalah polarized pluralism system. Ada beberapa alas an sehingga penulis memilih sistem tersebut. Yang pertama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang sangat heterogen.Masyarakat Indonesia terdiri atas ratusan etnis, banyak kelompok, banyak agama dan latar belakang yang beraneka ragam.Setiap kelompok memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda, sehingga tidak mungkin dilebur dalam satu partai.Oleh sebab itu, maka jumlah partai harus banyak.
Yang kedua adalah mengenai perbedaan ideologi dalam masyarakat.Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai kelompok, baik itu kelompok suku, kelompok agama maupun kelompok kerja.Setiap kelompok memiliki ideologi yang berbeda pula. Dari segi agama saja misalnya: ada yang berideologi islam, ada yang berideologi Kristen, dan ada juga yang berideologi nasionalis.
Semua masalah tersebut dapat diselesaikan melalui polarisasi dalam kemajemukan. Itulah sebabnya penulis merasa bahwa system kepartaian yang cocok, ideal dan yang paling demokratis untuk diterapkan di Indonesia adalah polarized pluralism system.

Untuk Sistem Pemilu yang paling demokratis, penulis beragumen bahwa Ada banyak jenis sistem pemilihan umum yang saat ini diimplementasikan di seluruh dunia.Namun secara sederhana, hanya ada tiga sistem pemilihan umum yang dikenal dewasa ini.Ketiga sistem tersebut ialah sistem pemilihan mayoritas plural (plural majority), sistem pemilihan proporsional (representasi), dan sistem pemilihan semi proporsional.
Sistem Pemilu mayoritas plural lebih menekankan pada perwakilan setempat melalui penggunaan distrik pemilihan yang kecil dan beranggota tunggal.Sebaliknya, sistem Pemilu Proporsional menggunakan distrik yang lebih besar dan anggota yang banyak serta hasil yang lebih proporsional.Sedangkan sistem semi proporsional merupakan campuran dari model-model umum dengan model proporsional.Maksudnya sebagian dari badan legislatif dipilih melalui perwakilan proporsional dan sebagian melalui distrik lokal.
Sistem yang pertama yakni sistem pemilihan plural majority, menurut penulis tidak cocok diterapkan di Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan apa yang telah dijelaskan pada uraian sistem kepartaian diatas. Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam latar belakang dan kebutuhannya, sehingga harus diwakili oleh anggota arlemen yang berbeda pula.Sementara dalam sistem pemilihan plural majority, anggota parlemen yang terpilih adalah tunggal. Wakil tunggal tidak akan bisa mewakili aspirasi atau kebutuhan yang beraneka ragam.
Sistem pemilihan proporsional juga menurut penulis kurang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Dalam sistem proporsional, perolehan suara partai secara nasional akan sama dengan perolehan kursi di parlemen. Hal tersebut sangat berbahaya apabila suara sebuah partai secara nasional lebih dari 50 persen, yang juga akan diikuti oleh kursi parlemen yang lebih dari 50 persen. Suara atau aspirasi partai atau wakil rakyat lain tidak akan terakomodasi secara baik. Hal tersebut karena partai pemenang pemilu akan tetap menang juga bila diadakan voting dalam menentukan suatu kebijakan. Sehingga kebijakan yang akan diambil berpotensi untuk tujuan kepentingan kelompok atau partai yang menang.
Berdasarkan uraian tersebut, maka sistem yang cocok untuk diterapkan di Indonesia dan yang paling demokratis adalah sistem semi proporsional.Sistem ini merupakan gabungan antara sistem mayoritas plural dan sistem proporsional.Dalam sistem ini, terdapat daftar-daftar calon seperti pada sistem proporsional yang digabungkan dengan sistem distrik pluralmajority.Melalui sistem ini, maka kemungkinan terpilihnya calon legislatif yang kuat dari kaum minoritas. Dalam sistem semi proporsional, yang akan menjadi anggota legislatif terpilih adalah mereka yang memperoleh suara terbanyak, bukan yang bernomor urut kecil. Melalui sistem ini pulalah, sebuah partai akan memiliki daerah basis massa yang absolute. Hal tersebut karena sistem semi proporsional memberi peluang untuk terpilihnya lebih dari satu calon dari satu partai dalam satu distrik.Itulah beberapa alasan, mengapa penulis berpendapat bahwa sistem semi proporsional-lah yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena sistem semi proporsional-lah yang demokratis menurut penulis.
Bahwa dalam negara yang ideal dan negara yang baik tentu harus memiliki sistem pemerintahan yang baik pula. Jadi untuk menentukan sistem pemerintahan yang baik itu bagaimana.? Maka perlu adanya perbandingan untuk menentukan sistem pemerintahan yang baik dan yang paling efektif yang ditinjau dari padangan hukum islam dengan mengaju kepada sejarah Nabi Muhammad SAW dalam menciptakan masyarakat madinah yang dikenal dengan deklarasi madinah dimana Nabi Muhammad dengan berhasil membawa kota madina menjadi sorotan dunia yang dibuktikan dengan keberahsilannya dalam memimpin kota madina yang notabennya adalah kota yang dihuni oleh berbagai suku dan agama, tetapi Nabi Muhammad dengan berhasil membawa kota  madina tersebut menjadi sorotan oleh berbagai negara. Maka perlu kita melihat kedalam sejarah bagaimana nabi meminpin dengan benar dan bijaksana sehingga menjadi negara baik.Dan juga mengacu kepada kaum nasionalis yang beranggapan bahwa pemerintahan yang baik itu pemerintahan yang berpengang teguh dengan prinsip nasionalis yaitu dengan menjujung tinggi semangat nasionlisnya.
Bandung, 17 Mei 2018
Penulis Sunyi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”