PRINCIPLES OF LEGALITY
Pemerintahan
Yang Baik Dan Efektif Adalah Pemerintahan Yang Dapat Melakukakan Proses
Koordinasi, Pengendalian, Dan Penyeimbangan Antara Pemerintah Dengan Yang
Rakyat
PERSAMAANNYA: Persamaan antara sistem hukum, bentuk Negara, sistem pemerintah,
sistem kepartaian dan sistem pemilu adalah bahwa semua istilah itu merupakan
instrument-instrumen dalam suatu Negara sebab suatu Negara tidak
Dikatakan suatu
N-gara apabila didalam Negara tersebut tidak terdapat instrument-instrument
tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa persamaan antara sistem hukum, bentuk
Negara, sistem pemerintahan, sistem kepertaian, dan sistem pemilu yaitu
sama-sama bagian inti dan bagian yang sangat berperan penting dalam suatu
Negara
PERBEDAANNYA: Sedangkan
per-bedaan antara sistem hukum, bentuk nega-ra, sistem pemeritah-an, sistem kepertaian
dan sistem pemilu.
Ialah kalau sistem
hukum itu lebih membahas atau mem-persoalkan tentang hukum secara umum dan
luas. Yang didal-amnya membicara-kan mengenai sistem -sistem atau kumpulan
unsur-unsur dalam suatu peraturan atau hukum.
Sedangkan bentuk
negara lebih mem-fokuskan tentang
be-tuk-bentuk yang di-gunakan oleh suatu negara, apakah ne-gara tersebut men-gunakan
negara monarki atau republik.
Sedangkan system Pemerintahan pembahasannya lebih
mefokuskan kepada sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerin-tahannya. Jadi kalau sistem pemerintahan lebih banyak memba-has tetang
sistem pe-merintahan yang di gunakan didalam su-atu negara tersebut.
Sedangkan sistem
kepartaian ialah suatu pembahasan mengenai sistem atau
pola kompetisi dalam pemilu. Jadi di dalam sistem keper-taian hanya memba-has
tentang aturan-aturan dalam berpartai.
Sedangkan sistem
pemilu ialah pembahasan mengenai sistem atau aturan-aturan dalam pemilahan
umum. Selain tiu juga bahwa sistem pemilu itu adalah salah satu instrument
penting di dalam negara demok-rasi. Jadi dalam sistem pemilu ini hanya
membicarakan tentang pokok-poko dan aturan-aturan dalam pemilhan umum.
Jadi setelah
dipahami dari pengertian sistem hukum, bentuk negara, sistem pemerintahan,
sistem kepertaian, dan sistem pemilu. Maka kesimpulannya bahwa untuk menciptakan SISTEM
HUKUM yang baik harus memiliki
8 (delapan) asas yang dinamakan PRINCIPLES OF LEGALITY, yaitu :
1.
Suatu
sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, yaitu tidak boleh mengandung
sekedar keputusan-keputusan yang bersifat AD HOC ;
2.
Peraturan-peraturan
yang telah dibuat itu harus diumumkan ;
3.
Tidak
boleh ada peraturan yang berlaku surut karena membolehkan pengaturan berlaku
surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi
waktu yang akan datang ;
4.
Peraturan-peraturan
harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti ;
5.
Suatu
sistem tidak boleh mengadung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama
lain ;
6.
Peraturan-peraturan
tidak bole mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan ;
7.
Tidak
boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan
seseorang akan kehilangan orientasi ;
8.
Harus
ada kecocokan antara peraturan-peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya
sehari-hari ;
Sedangkan untuk
BENTUK NEGARA paling ideal itu sendiri ada banyak pendapat, ada 3 (tiga)
pendapat yang terpopuler mengenai bentuk negara yang paling ideal diantaranya :
Hobbes memiliki
bentuk idealnya sebuah negara yaitu sebuah “Monarki Absolut” dimana sebuah
negara dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan tidak terbatas
(absolut).Dalam kondisi ini, rakyat tunduk kepada negara dan memberikan seluruh
hak yang dimilkinya.seperti yang ditulis dalam bukunya “Leviathan”.
Locke memliki
bentuk ideal negara yaitu “Monarki Konstitusional” negara memberi jaminan
mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia (life,
liberty, healthy dan property).
Sedangkan
Rousseau mengatakan negara yang sah adalah negara yang berbentuk “Republik”.
Rousseau dalam hal ini pun menekankan pada apa yang disebut “kehendak umum”
dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
Jadi menurut
penulis bentuk negara yang paling ideal ialah suatu negara yang bisa
mengabungkan ketiga padangan tersebut diatas menjadi satu kesatuan yang mana
raja atau pemimpin memiliki kekuasaan yang penuh, disamping itu negara juga
harus memberikan jaminan mengenai hak-hak dan kebebasan kebebasan pokok manusia
(life,
liberty, healthy dan property) dan juga mementingkan “kehendak
umum” dalam menentukkan jalannya pemerintahan.
Sedangkan untuk
SISTEM PEMERINTAHAN yang paling efektif, yaitu menurut penulis
pemerintahan itu harus memenuhi beberapa prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik, sebab apabila suatu pemerintahan tersebut sudah memenuhi kreteria sistem
pemerintahan yang baik maka pemerintahan tersebut akan menjadi pemerintahan
yang efektif karena pemerintahan tersebut telah memenuhi kreteria-kreteria pemerintahan
yang.
Adapun
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik ada sepuluh yaitu:
- partisipasi, yaitu setiap warga
masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, harus mempunyai hak suara
yang sama dalam proses pemilihin umum dengan kebebasan berpendapat secara
konstruktif.
- penegakkan hukum, yaitu kerangka yang
dimiliki haruslah berkeadilan dan dipatuhi.
- Transparan, yaitu bahwa transparansi
pemerintahan harus dibangun dalam kebebasan aliran informasi yang ingin
dimiliki oleh mereka yang membutuhkan.
- Daya Tanggap, yaitu bahwa setap lembaga
dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak
yang berkepentingan (masyarakat).
- Berorientasi Konsensus, yaitu bahwa
pemerintahan yang baik adalah yang dapat menjadi penengah bagi berbagai
perbedaan danmemberikan suatu penyelesaian.
- Berkeadilan, yaitu memberikan kesempatan
upaya untuk meningkatkan kualitas hidup seorang dengan adil tidak melihat
dari laki-laki atau perempuan.
- Efektifitas dan Efisiensi, yaitu bahwa
setiap proses kegitan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan suatu
yang benar-benar dibutuhkan.
- Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil
keputusan dalam pemerintahan dapat memiliki pertanggung jawaban kepada
publik.
- Bervisi Strategis, yaitu bahwa para
pimpinan dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang
tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
- Kesalingterikatan, yaitu bahwa keseluruhan
ciri pemerintah mempunyai keaslingterikatan yang saling memperkuat dan
tidak bisa saling berdiri sendiri.
Jadi, dengan kata
lain pemerintahan yang baik dan efektif adalah pemerintahan yang dapat
melakukakan proses koordinasi, pengendalian, dan penyeimbangan antara
pemerintah dengan yang rakyat di dalam pemerintahan tersebut. Pemerintah dapat
menjunjung tinggi nilai keinginan atau kehendak rakyat, yang dapat
meningkatakan kemampuan rakyat mencapai kemandirian, melaksanakan pembangunan
berkelanjutan dan menjunjung tinggi keadilan di dalam lingkungan masyarakat.
Sedangkan untuk SISTEM KEPERTAIAN dan SISTEM
PEMILU yang paling demokratis ialah: Untuk Sistem Kepertaianyang paling
demokratis, penulis mengacu atau berpedoman
kepadaopsi yang ditawarkan oleh Giovanni Sartori yaitu : menurut
Giovanni Sartori tidak hanya jumlah partai yang perlu diperhatikan dalam system
kepartaian, tetapi perlu juga diperhatikan jarak ideologis antar partai. Oleh
sebab itu, Sartori mengategorikan sistem kepartaian menjadi tiga, yakni:
Predominant party system, moderate pluralism system, serta polarized pluralism
system. Namun dalam hal
jarak ideology masih penting untuk diuraikan sebab tidak mungkin Indonesia
menganut ketiga sistem yang ditawarkan
Dalam predominant party system,
tidak ada jarak ideologi antar partai.Sehingga partai manapun yang menang dalam
Pemilu, tidak aka nada perbedaan yang signifikan dalm programnya.
Pada moderatepluralism system sudah
ada jarak ideology, hanya saja masih relatif sedikit. Sedangkan dalam polarized
pluralism system, jumlah partai yang ikut dalam Pemilu cenderung banyak karena
kondisi masyarakat yang heterogen. Selain itu jarak ideology sudah sangat
berbeda, bahkan terkadang sangat bertentangan antara satu partai dengan partai
yang lain.
Dengan melihat dan menganalsis ketiga sistem
kepartaian yang ditawarkan oleh Giovanni Sartori tersebut. Penulis menyimpulkan
bahwa sistem yang cocok dan yang paling demokratis untuk Indonesia adalah
polarized pluralism system. Ada beberapa alas an sehingga penulis memilih
sistem tersebut. Yang pertama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang sangat
heterogen.Masyarakat Indonesia terdiri atas ratusan etnis, banyak kelompok,
banyak agama dan latar belakang yang beraneka ragam.Setiap kelompok memiliki
kebutuhan dan kepentingan yang berbeda, sehingga tidak mungkin dilebur dalam
satu partai.Oleh sebab itu, maka jumlah partai harus banyak.
Yang kedua adalah mengenai perbedaan ideologi
dalam masyarakat.Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai kelompok, baik itu
kelompok suku, kelompok agama maupun kelompok kerja.Setiap kelompok memiliki
ideologi yang berbeda pula. Dari segi agama saja misalnya: ada yang berideologi
islam, ada yang berideologi Kristen, dan ada juga yang berideologi nasionalis.
Semua masalah tersebut dapat diselesaikan
melalui polarisasi dalam kemajemukan. Itulah sebabnya penulis merasa bahwa system
kepartaian yang cocok, ideal dan yang paling demokratis untuk diterapkan di
Indonesia adalah polarized pluralism system.
Untuk Sistem Pemilu yang paling
demokratis, penulis beragumen bahwa Ada banyak jenis sistem pemilihan umum yang
saat ini diimplementasikan di seluruh dunia.Namun secara sederhana, hanya ada
tiga sistem pemilihan umum yang dikenal dewasa ini.Ketiga sistem tersebut ialah
sistem pemilihan mayoritas plural (plural majority), sistem pemilihan
proporsional (representasi), dan sistem pemilihan semi proporsional.
Sistem Pemilu mayoritas plural lebih menekankan
pada perwakilan setempat melalui penggunaan distrik pemilihan yang kecil dan
beranggota tunggal.Sebaliknya, sistem Pemilu Proporsional menggunakan distrik
yang lebih besar dan anggota yang banyak serta hasil yang lebih
proporsional.Sedangkan sistem semi proporsional merupakan campuran dari
model-model umum dengan model proporsional.Maksudnya sebagian dari badan
legislatif dipilih melalui perwakilan proporsional dan sebagian melalui distrik
lokal.
Sistem yang pertama yakni sistem pemilihan
plural majority, menurut penulis tidak cocok diterapkan di Indonesia. Hal
tersebut berkaitan dengan apa yang telah dijelaskan pada uraian sistem
kepartaian diatas. Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam latar belakang
dan kebutuhannya, sehingga harus diwakili oleh anggota arlemen yang berbeda
pula.Sementara dalam sistem pemilihan plural majority, anggota parlemen yang
terpilih adalah tunggal. Wakil tunggal tidak akan bisa mewakili aspirasi atau
kebutuhan yang beraneka ragam.
Sistem pemilihan proporsional juga menurut
penulis kurang sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Dalam sistem proporsional,
perolehan suara partai secara nasional akan sama dengan perolehan kursi di
parlemen. Hal tersebut sangat berbahaya apabila suara sebuah partai secara
nasional lebih dari 50 persen, yang juga akan diikuti oleh kursi parlemen yang
lebih dari 50 persen. Suara atau aspirasi partai atau wakil rakyat lain tidak
akan terakomodasi secara baik. Hal tersebut karena partai pemenang pemilu akan
tetap menang juga bila diadakan voting dalam menentukan suatu kebijakan.
Sehingga kebijakan yang akan diambil berpotensi untuk tujuan kepentingan
kelompok atau partai yang menang.
Berdasarkan uraian
tersebut, maka sistem yang cocok untuk diterapkan di Indonesia dan yang paling
demokratis adalah sistem semi proporsional.Sistem ini merupakan gabungan antara
sistem mayoritas plural dan sistem proporsional.Dalam sistem ini, terdapat
daftar-daftar calon seperti pada sistem proporsional yang digabungkan dengan
sistem distrik pluralmajority.Melalui sistem ini, maka kemungkinan
terpilihnya calon legislatif yang kuat dari kaum minoritas. Dalam sistem semi
proporsional, yang akan menjadi anggota legislatif terpilih adalah mereka yang
memperoleh suara terbanyak, bukan yang bernomor urut kecil. Melalui sistem ini
pulalah, sebuah partai akan memiliki daerah basis massa yang absolute. Hal
tersebut karena sistem semi proporsional memberi peluang untuk terpilihnya
lebih dari satu calon dari satu partai dalam satu distrik.Itulah beberapa
alasan, mengapa penulis berpendapat bahwa sistem semi proporsional-lah yang
paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena sistem semi proporsional-lah
yang demokratis menurut penulis.
Bahwa
dalam negara yang ideal dan negara yang baik tentu harus memiliki sistem
pemerintahan yang baik pula. Jadi untuk menentukan sistem pemerintahan yang
baik itu bagaimana.? Maka perlu adanya perbandingan untuk menentukan sistem
pemerintahan yang baik dan yang paling efektif yang ditinjau dari padangan
hukum islam dengan mengaju kepada sejarah Nabi Muhammad SAW dalam menciptakan
masyarakat madinah yang dikenal dengan deklarasi madinah dimana Nabi Muhammad
dengan berhasil membawa kota madina menjadi sorotan dunia yang dibuktikan
dengan keberahsilannya dalam memimpin kota madina yang notabennya adalah kota
yang dihuni oleh berbagai suku dan agama, tetapi Nabi Muhammad dengan berhasil
membawa kota madina tersebut menjadi
sorotan oleh berbagai negara. Maka perlu kita melihat kedalam sejarah bagaimana
nabi meminpin dengan benar dan bijaksana sehingga menjadi negara baik.Dan juga
mengacu kepada kaum nasionalis yang beranggapan bahwa pemerintahan yang baik
itu pemerintahan yang berpengang teguh dengan prinsip nasionalis yaitu dengan
menjujung tinggi semangat nasionlisnya.
Bandung, 17 Mei 2018
Penulis Sunyi
Komentar
Posting Komentar