Kasus Korupsi Dan Portitusi Mulai Mendarah Daging Di Negeri Ini
![]() |
Penulis Sunyi |
Korupsi dan portitusi sudah menjadi kebudayaan karena sudah
memasuki suatu pola pikir dan pola hidup sebgaian masyarakat kelas atas atau
kelas bawah, dengan ciri-ciri hilangnya rasa malu pada koruptor, banyaknya
pembela koruptor, dan ktidak adilan hukum. Sementara portitusi di anggap bagian dari gaya hidup sebagai bentuk
kebebasan pergaulan dan pengaruh komunikasi global. Apakah pernyataan diatas
setuju atau tidak, kemudian kemukakan alasannya dalam perpektif antropologi
hukum.?
Setuju dengan anggapan yang menyatakan bahwa korupsi dan portitusi
sudah menjadi kebudayaan karena sudah memasuki pola pikir dan pola hidup
masyarakat. contoh: Korupsi adalah salah satu contoh yang menunjukan salah satu
kejahatan yang sudah menjadi tradisi atau kebudayaan yang susah dihilangkan
atau di berantas di berbagai termasuk indonesia, bahkan Indonesia pernah
mendapatkan gelar sebagai negara terkorup nomor satu di kawasan asia. Itu
menunjukan bahwa perilaku korupsi di indonesia khususnya sudah menjadi darah
daging sehingga sangat sulit untuk dihilangkan atau di berantas, karena sudah
menjadi pola pikir dan polah hidup bagi masyarakat indonesia. Jadi penulis
sangat setuju dengan anggapan yang menyatakan bahwa korupsi itu telah menjadi
kebudayaan di Indonesia.
Dewasa ini kita lihat bahwa di Indonesia sangat marak terjadinya
kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang dikenal dengan KKN. Ini
menunjukan bahwa kasus-kasus KKN ini bukan permasalahan yang biasa sebab
apabilah KKN ini sudah menjadi darah daging atau kebiasaan maka tidak ada
kemungkinan negara kita akan menjadi negara yang adil, makmur, aman dan
sejahterah apabilah di negara kita ini masik banyak para pejabat yang masih
melakukan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ini.
Hal lain yang menunjukan bahwa KKN ini sudah mulai menjadi budaya di Indonesia ialah dilihat dari para
pelaku yang melakukan korupsi tersebut tidak lagi memiliki rasa malu, contohnya
ketika mereka ketahuan melakukan korupsi mereka pun langsung di sorot oleh
mendia masa baik itu media cetak, televisi maupun radio tapi anehnya mereka
tidak sedikitpun merasa malu bahkan ada diantara yang mereka yang melambaikan
tangan kemedia masa itu menunjukan bahwa kasus korupsi di Indonesia ini
benar-benar sudah menjadi kebiasaan. Dilain hal para penegak hukum pun banyak
yang berpihak kepada para pihak yang melakukan bahkan mereka melindungi para
koruptor, yang seharusnya mereka para penegak keadilan memberikan sanksi atau
hukuman kepada mereka yang melanggar hukum tapi mereka malah melindungi dan
bahkan mereka menututupi kesalahan yang dilakukan oleh para koruptor tersebut,
itulah beberapa fakta yang menunjukan bahwa korupsi adalah salah tindak pidana
yang sudah mendarah daging dan sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan
masyarakat baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.
Selain perkara atau kejahatan korupsi ada lagi kejahatan yang tidak
kalah bahayanya dengan korupsi yaitu portitusi yaitu pelacuran, ini juga
merupakan salah satu contoh kasus yang sudah mulai juga mendarah daging di
Indonesia hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya lokalisasi-lokalisasi yang
di bangun, itu semua menunjukan bahwa betapa mendara dagingnya portitusi di
indonesia, selian lokalisasi besar tersebut banyak juga tempat yang menyediakan
pelayanan tersebut seperti warung-warung remang, tempat pijet plus dan
lain-lain.
Semua tersebut menunjukan bahwa portitusi di Indonesia bukanlah
termasuk perkara yang sepeleh. Tentu masalah ini harus diatasi atau ditangi
dengan serius sebab dampaknya dan pengaruhnya sangat besar terhadap masyarakat
baik itu terhadap orang dewasa maupun anak-anak. Di Surayabaya pernah salah
satu pekerja sek komersial (PSK) di tanya oleh salah dosen yang melakukan
penelitian salah satu dari pertanyaannya adalah mengenai pelangannya. Dosen itu
bertanya apakah pelangannya ini hanya terdiri dari orang-orang yang dewasa saja
ternyata tidak hanya orang dewasa saja yang meanjadi pelangannya tetapi juga
anak yang masih SD, anak-anak yang sudah duduk di kelas lima dan enam.
Maka dengan melihat realita-realita tersebut lah penulis setuju
dengan anggapan yang mengatakan bahwa korupsi dan portitusi sudah menjadi
kebiasaan karena sudah menjadi pola pikir dan hidup pada masyarakat kelas atas
maupun kelas bawah.
Ini Karena sanksi
terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti,
misalnya pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga masyarakat. Kondisi itu berbemerang ketika para
kriminal dengan tidak berputus asa mempercanggih teknik (peralataan), cara, dan
metode tindak kejahatan. Sebab dan alasan melakukan kejahatan juga semakin
beragam. Hal tersebut terbukti hingga hari ini kriminalitas terus meningkat.
Itulah bukti yang menunjukkan bahwa kejahatan dalam dewasa ini sudah menjadi
kebiasaan sebab itu sudah menjadi pola pikir dan pola hidup masyarakat.
Ilustrasinya ialah seperti
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
yang memiliki wewenang terhadap pasilitas atau dana yang seharusnya digunakan
untuk kepentingan umum atau masyarakat tetapi digunakan untuk kepentingan
pribadi, keluarga atau pihak-pihak tertentu. Contoh kejahatan yang sudah
menjadi kebiasaan adalah korupsi, portitusi dan ribah.
Bandung, 23 Mei 2018
Penulis Sunyi
Komentar
Posting Komentar