Kasus Korupsi Dan Portitusi Mulai Mendarah Daging Di Negeri Ini

Penulis Sunyi

Korupsi dan portitusi sudah menjadi kebudayaan karena sudah memasuki suatu pola pikir dan pola hidup sebgaian masyarakat kelas atas atau kelas bawah, dengan ciri-ciri hilangnya rasa malu pada koruptor, banyaknya pembela koruptor, dan ktidak adilan hukum. Sementara portitusi di  anggap bagian dari gaya hidup sebagai bentuk kebebasan pergaulan dan pengaruh komunikasi global. Apakah pernyataan diatas setuju atau tidak, kemudian kemukakan alasannya dalam perpektif antropologi hukum.?
Setuju dengan anggapan yang menyatakan bahwa korupsi dan portitusi sudah menjadi kebudayaan karena sudah memasuki pola pikir dan pola hidup masyarakat. contoh: Korupsi adalah salah satu contoh yang menunjukan salah satu kejahatan yang sudah menjadi tradisi atau kebudayaan yang susah dihilangkan atau di berantas di berbagai termasuk indonesia, bahkan Indonesia pernah mendapatkan gelar sebagai negara terkorup nomor satu di kawasan asia. Itu menunjukan bahwa perilaku korupsi di indonesia khususnya sudah menjadi darah daging sehingga sangat sulit untuk dihilangkan atau di berantas, karena sudah menjadi pola pikir dan polah hidup bagi masyarakat indonesia. Jadi penulis sangat setuju dengan anggapan yang menyatakan bahwa korupsi itu telah menjadi kebudayaan di Indonesia.
Dewasa ini kita lihat bahwa di Indonesia sangat marak terjadinya kasus-kasus korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang dikenal dengan KKN. Ini menunjukan bahwa kasus-kasus KKN ini bukan permasalahan yang biasa sebab apabilah KKN ini sudah menjadi darah daging atau kebiasaan maka tidak ada kemungkinan negara kita akan menjadi negara yang adil, makmur, aman dan sejahterah apabilah di negara kita ini masik banyak para pejabat yang masih melakukan praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme ini.
Hal lain yang menunjukan bahwa KKN ini sudah mulai menjadi  budaya di Indonesia ialah dilihat dari para pelaku yang melakukan korupsi tersebut tidak lagi memiliki rasa malu, contohnya ketika mereka ketahuan melakukan korupsi mereka pun langsung di sorot oleh mendia masa baik itu media cetak, televisi maupun radio tapi anehnya mereka tidak sedikitpun merasa malu bahkan ada diantara yang mereka yang melambaikan tangan kemedia masa itu menunjukan bahwa kasus korupsi di Indonesia ini benar-benar sudah menjadi kebiasaan. Dilain hal para penegak hukum pun banyak yang berpihak kepada para pihak yang melakukan bahkan mereka melindungi para koruptor, yang seharusnya mereka para penegak keadilan memberikan sanksi atau hukuman kepada mereka yang melanggar hukum tapi mereka malah melindungi dan bahkan mereka menututupi kesalahan yang dilakukan oleh para koruptor tersebut, itulah beberapa fakta yang menunjukan bahwa korupsi adalah salah tindak pidana yang sudah mendarah daging dan sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupan masyarakat baik dari kalangan atas maupun dari kalangan bawah.
Selain perkara atau kejahatan korupsi ada lagi kejahatan yang tidak kalah bahayanya dengan korupsi yaitu portitusi yaitu pelacuran, ini juga merupakan salah satu contoh kasus yang sudah mulai juga mendarah daging di Indonesia hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya lokalisasi-lokalisasi yang di bangun, itu semua menunjukan bahwa betapa mendara dagingnya portitusi di indonesia, selian lokalisasi besar tersebut banyak juga tempat yang menyediakan pelayanan tersebut seperti warung-warung remang, tempat pijet plus dan lain-lain.
Semua tersebut menunjukan bahwa portitusi di Indonesia bukanlah termasuk perkara yang sepeleh. Tentu masalah ini harus diatasi atau ditangi dengan serius sebab dampaknya dan pengaruhnya sangat besar terhadap masyarakat baik itu terhadap orang dewasa maupun anak-anak. Di Surayabaya pernah salah satu pekerja sek komersial (PSK) di tanya oleh salah dosen yang melakukan penelitian salah satu dari pertanyaannya adalah mengenai pelangannya. Dosen itu bertanya apakah pelangannya ini hanya terdiri dari orang-orang yang dewasa saja ternyata tidak hanya orang dewasa saja yang meanjadi pelangannya tetapi juga anak yang masih SD, anak-anak yang sudah duduk di kelas lima dan enam.

Maka dengan melihat realita-realita tersebut lah penulis setuju dengan anggapan yang mengatakan bahwa korupsi dan portitusi sudah menjadi kebiasaan karena sudah menjadi pola pikir dan hidup pada masyarakat kelas atas maupun kelas bawah.
Ini Karena sanksi terhadap pelanggar kebiasaan relatif longgar atau tidak begitu berarti, misalnya pelanggarnya menjadi bahan gunjingan warga masyarakat. Kondisi itu berbemerang ketika para kriminal dengan tidak berputus asa mempercanggih teknik (peralataan), cara, dan metode tindak kejahatan. Sebab dan alasan melakukan kejahatan juga semakin beragam. Hal tersebut terbukti hingga hari ini kriminalitas terus meningkat. Itulah bukti yang menunjukkan bahwa kejahatan dalam dewasa ini sudah menjadi kebiasaan sebab itu sudah menjadi pola pikir dan pola hidup masyarakat.
Ilustrasinya ialah seperti perbuatan  yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang terhadap pasilitas atau dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum atau masyarakat tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak-pihak tertentu. Contoh kejahatan yang sudah menjadi kebiasaan adalah korupsi, portitusi dan ribah.
Bandung, 23 Mei 2018
Penulis Sunyi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”