MENGENAL HAM PERSPEKTTIF PIAGAM MADINAH
Memperbincangkan
dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir
nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini (Marsinah) mengingatkan kita. Terdapat
alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut: misteri
kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang.
Tidak
pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di
mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei
1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan
polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara
tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan
dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap
sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang.
Dalam
memahami hakikat HAM, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang
hak. Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai
pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya
kesempatan bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W.
Nickel, hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: Pertama. pemilik hak, Kedua.
ruang lingkup penerapan hak, dan Ketiga. pihak yang bersedia dalam penerapan
hak.
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara
akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Sementara
menyangkut Kasus Marsinah yang merupakan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM
berat, karena merupakan kasus penghilangan seseorang secara paksa. Marsinah
adalah tumbal dari apa yang namanya penindasan atas nama stabilitas keamanan
dan politik pada zaman Orde Baru. Penindasan kepada Marsinah adalah bentuk
ketakutan negara pada sosok-sosok yang berani berjuang dan mengobarkan semangat
kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan. Negara menciptakan teror ketakutan
kepada siapa saja yang ingin melakukan aksi perlawanan. Negara juga telah
mengabaikan kasus ini, membiarkannya menjadi misteri yang tak terpecahkan
selama bertahun-bertahun. Ini jelas sebuah anomali dan paradoks jika kita
komparasikan dengan tujuan pembentukan dan kewajiban negara ini.
Marsinah
hanyalah satu dari ribuan potret buruh perempuan di Indonesia yang seringkali
harus dihadapkan dengan berbagai persoalan pelik yang mendasar. Realitas kekinian
memperlihatkan bahwa sampai hari ini begitu banyak buruh perempuan di Indonesia
yang masih ambil bagian dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Bagi penulis Banyak sekali yang dapat kita pelajari
yang tercantum dalam Piagam Madinah yang isinya menjamin hak setiap manusia.
Diantaranya :
1. Hak Hidup
Salah satu isi dari piagam Madina adalah adanya Hak
Hidup. Imam Al-Maududi mengatakan bahwa hak yang paling utama adalah hak untuk
hidup . Begitu pentingnya hak untuk hidup ini Islam mengatur untuk memberikan
perlindungan hukum sebaik-baiknya. Dalam Pasal 14 Piagam Madinah ,tercantum
pelarangan kaum muslim untuk kepentingan kaum kafir. Dan tidak di bolehkan
membantu kaum kafir untuk membunuh orang muslim. Ini bukan sekedar larangan
bahkan di ancam dengan hukuman mati juga kecuali korban merelakan atau
memaafkan pelaku pembunuhan tersebut (menerima diat)
Dalam hubungan dengan hak hidup ini Abu Ishaq
asy-Syatibi menetapkan lima tujuan pokok islam yakni memelihara
agama,jiwa,keturunan,harta,dan akal.
Negara Madinah menetapkan Sangsi berat berupa qishas (pidana mati) sebagai mana tertera dalam Pasal 14 juncto Pasal 21 Piagam Madinah
Negara Madinah menetapkan Sangsi berat berupa qishas (pidana mati) sebagai mana tertera dalam Pasal 14 juncto Pasal 21 Piagam Madinah
2. Hak Beragama
Kemudian ada juga Hak Kemerdekaan dan Kebebasan.
Imaddudin Abdurrohim mengatakan bahwa Kemerdekan merupakan hak yang paling
asasi..
Hak kebebasan beragama juga merupakan salah satu isi dari Piagam Madinah.dalam Pasal-Pasal Piagam Madinah ataupun dalam Al-Quran jelas sudah adanya jaminan kebebasan beragama bagi setiap orang.
Banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan yang di cantumkan dalam Piagam Madinah yang menjadi bukti bahwa Islam merupakan Agama yang sangat menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap insan.
Hak kebebasan beragama juga merupakan salah satu isi dari Piagam Madinah.dalam Pasal-Pasal Piagam Madinah ataupun dalam Al-Quran jelas sudah adanya jaminan kebebasan beragama bagi setiap orang.
Banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan yang di cantumkan dalam Piagam Madinah yang menjadi bukti bahwa Islam merupakan Agama yang sangat menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap insan.
3. Persamaan
Ada juga nilai persamaan yang ada dalam Islam,
bahwasanya dalam islam tidak ada perbedaan yang timbul karena segala sesuatu
selain amal yang ia lakukan, di hadapan Allah swt semua manusia sama, jabatan
dunia tidak membedakan seseorang, harta yang berlimpah tidak membuat seseorang
menjadi special, tetap saja di hadapan Allah swt hanya amal atau ketakwaannya
yang di lihat.
Sehingga bila kita lihat, sebelum orang non Islam
merumuskan Piagam yang berisi Hak Asasi Manusia dalam Islam sudah sejak sangat
lama sangat komplit membahas hal itu. Hak Asasi Manusia sudah di jamin Oleh
Islam. Itulah islam sebagai Agama yang sempurna.
4. Hak bebas dari Perbudakkan
Mengenai perbudakan pun islam sudah lama
memperhatikannya s hingga dengan memahami ketentuan hokum Islam dalam
perbudakan setidaknya ada tiga mekanisme dalam memerdekakan budak. Pertama,
Kemurahan hati dan dorongan Iman yang di miliki si tuan itu sehingga
memerdekakan budaknya kemudian yang kedua, memberikan bantuan penebusan diri
dengan bantuan jika tidak mampu dan yang terakhir adalah dengan penerapan
sanksi terhadap tindakan yang di lakukan tanpa unsure
kesengajaansehinggamenyebabkan si korban meninggal dunia.
Sebenarnya masih banyak yang tercantum dalam Piagam
Madinah namun secara garis besar sebagai mana yang di jelaskan di atas dapat di
tarik kesimpulan bahwa Islam menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Dan kita tahu betul dengan Suatu ketika Rasulullah
saw. bersabda: “Sesungguhnya darahmu dan harta bendamu adalah terpelihara atau
haram atas kamu, sebagaimana haramnya hari ini di bulan ini dan tempat ini.
Setiap muslim adalah saudara muslim, tidak halal seorang muslim terhadap muslim
yang lain kecuali apa yang sudah dihalalkan oleh dirinya. Ketahuilah! Bahwa
riba jahiliyah dihapuskan, kalian hanya menerima pokok harta kalian, tidak
menzalimi dan tidak dizalimi.Kecuali riba Abbas, dihapuskan semuanya.
Semua persoalan yang terjadi di jaman jahiliyah
yang selama itu masih di bawah telapak kakiku, mulai hari ini dihapuskan; dan
darah-darah jahiliyah pun hari ini dihapuskan; dan pertama darah yang kuhapus
adalah darah Ibnu Rabi’ah bin Al Harist, dia adalah cucu Bani Sa’ad bin Abdul
Muthalib, semua itu telah dihapus. Kemudian berhati-hatilah terhadap perempuan,
karena mereka itu telah kamu ambil dengan amanat Allah, farjinya menjadi halal
untukmu dengan kalimah Allah. Hak kalian atas mereka adalah: hendaklah mereka
itu tidak mempersilahkan seorangpun yang kamu benci untuk menginjak tempat
tidurmu.
Kalau mereka sampai berbuat demikian, maka pisahkanlah
tempat tidur mereka dan pukullah dengan pukulan yang tidak begitu
menyakitkan.Tetapi merekapun mempunyai hak atas kamu, yaitu kamu berkewajiban
untuk memberi makan dan pakaian kepada mereka dengan baik.Sungguh aku telah
tinggalkan di tengah-tengah kamu sesuatu yang kamu tidak akan sesat sesudahnya,
jika kamu berpegang teguh akan dia, yaitu kitabullah”.
Dalam riwayat lain disebutkan antara lain khutbah
Rasulullah adalah Pada hakikatnya khutbah nabi pada haji Wada’ pada tahun 10
Hijriyah merupakan pidato politis terakhir yang dilakukan oleh Nabi pada saat
mengakhiri ibadah haji yang dilakukan nabi pertama dan terakhir tersebut.
Pelaksanaan haji pada tahun sebelumnya (9 Hijriyah), dipimpin oleh Amirul Hajj
Abu Bakar As Shiddiq. Pada Tahun 9 Hijriyah, perjanjian Hudaibiyah masih
berlaku, sehingga diantara yang melaksanakan ibadah haji masih terdapat kaum
musyrikin, bahkan masih terdapat yang beribadah sambil bertelanjang badan.
Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam
pidato Nabi pada saat haji wada’, yang menjadi pernyataan resmi dalam
percaturan politik di Jazirah Arab. Setelah terjadi futuh Mekkah, dimana
terjadi pergantian kepemimpinan di kota Mekkah dari kekuasaan kafir Quraisy
kepada Daulah Islamiyah yang berpusat di Madinah pimpinan Nabi Muhammad saw.
Abu Sofyan sebagai pimpinan Mekkah telah menyerahkan kekuasaan-nya kepada Nabi
Muhammad saw, bahkan beliau dan isterinya menjadi penganut agama Islam menyusul
putrinya (Ummu Habibah) yang telah lebih dulu masuk Islam dan menjadi isteri
Rasulullah saw .
Pertama; “Sesungguhnya darahmu dan hartamu terpelihara”
menunjukkan adanya jaminan keamanan Daulah Islamiyah pimpinan Nabi Muhammad
SAW. Pada saat futuh Mekkah, orang-orang kafir Quraisy ketakutan kepada pasukan
muslim (yang terdiri dari kaum muha-jirin). Mereka mengira nabi dan para
sahabatnya akan balas dendam karena telah mereka usir dari tanah kelahirannya
dan dibunuh sanak saudara mereka. Tanpa disangka-sangka nabi malah bersabda:
mulai hari ini, siapa saja aman maka luluhlah hati mereka yang keras, dan
mereka dapat melihat cahaya kebenaran Islam. Dan harta seorang muslim tidak
halal bagi muslim yang lain kecuali setelah dihalalkan olehnya.
Kedua, riba sebagai suatu cara berekonomi yang zalim dan
merusak kehidupan masyarakat dihapuskan. Eksploitasi antara suatu kelompok atas
kelompok yang lain lazimnya terjadi dengan perantaraan sistem riba. Baik riba
masa jahiliyah dulu maupun riba masa modern (yang jahiliyah pula tentunya)
memiliki karakteristik yang sama, yakni zalim dan eksploitatif.
Ketiga, Semua dendam masa lalu sebelum futuh Mekkah tidak
perlu diungkit-ungkit lagi. Semua sudah dihapuskan. Sehingga mulai hari itu
semua pihak bisa bekerja sama, bahu membahu, beraktivitas secara produktif
tanpa dendam masa lalu untuk membangun masyarakat dan peradaban baru dengan
aqidah dan syariat Islam. Dan persaudaraan di antara mereka menjadi lebih erat
karena hanya berdasarkan kepada aqidah Islamiyah. Semua dapat hidup aman, damai
dan sejahtera di bawah naungan daulah Islamiyah. Baik yang muslim maupun kafir
dzimmi, mereka dapat hidup berdampingan secara harmonis.
Keempat; tentang wanita. Wanita mendapat penghormatan
khusus, karena memang Islam sangat memuliakan dan memperhatikan kaum wanita.
Nabi memerintahkan kepada kita untuk melin-dungi dan menjaga amanah terhadap
kaum wanita. Terutama setelah terjadi perpindahan tanggung jawab dari para wali
kepada suami yang mengambil alihnya dengan nama Allah SWT. Pria wajib mendidik
para isterinya. Wanita Islam sangat menjaga kehormatan dan kesuciannya,
sehingga mereka dapat melahirkan generasi yang mulia. Jauh dari perzinahan dan
pergaulan bebas, yang dapat merusak keluarga dan ikatan nasab seseorang. Dan
selanjutnya dapat merusak tatanan sosial, sehingga hancur-lah peradaban umat
manusia. Wanita menjadi tiang peradaban umat. Islam di terapkan untuk memimpin
dunia mem-bangun peradaban manusia yang bermartabat.
Mari kita lihat dimana Proses pengangkatan
Sayyidina Abu Bakar menjadi Khalifah dilakukan dalam satu musyawarah atau
pertemuan di Sagifah Bani Saidah (sebuah Balairung di kota Madinah).
Pertemuan tersebut diadakan oleh orang-orang Anshar, dalam rangka memilih seorang Khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW. hal itu mereka lakukan dikarenakan saat itu orang-orang Anshar dan Muslimin lainnya berkeyakinan, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya.
Pertemuan tersebut diadakan oleh orang-orang Anshar, dalam rangka memilih seorang Khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW. hal itu mereka lakukan dikarenakan saat itu orang-orang Anshar dan Muslimin lainnya berkeyakinan, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya.
Pada awalnya kaum Anshar akan mengangkat seseorang
dari mereka, yaitu Saad bin Ubadah untuk menduduki jabatan Khalifah. Namun
setelah beberapa tokoh Muhajirin menyusul datang dan ikut bermusyawarah, maka
diantara orang-orang Anshar ada yang bersikap agak lunak dan menyarankan agar
dari Anshar diangkat seorang Amir dan dari Muhajirin diangkat seorang Amir.
Tapi Alhamdulillah, setelah Sayyidina Abu Bakar berpidato dan menerangkan
keutamaan Muhajirin untuk menduduki jabatan Khalifah, maka akhirnya.
orang-orang Anshar menyadari hal tersebut dan menerima saran dari Sayyidina Abu
Bakar.
Selanjutnya Sayyidina Abu Bakar mengakhiri
pidatonya dengan sarannya, agar hadirin mengangkat salah satu dari sesepuh
Muhajirin yang hadir di pertemuan tersebut, yaitu Sayyidina Umar atau Abu
Ubaidah Ibnul Jarroh. Mendengar saran yang penuh dengan keikhlasan dari
Sayyidina Abu Bakar tersebut, Sayyidina Umar langsung menyahut : “Tidak, tidak
mungkin saya diangkat sebagai pemimpin satu kaum sedang dalam kaum itu ada
engkau.” Yang dimaksud oleh Sayyidina Umar tersebut adalah tidak ada orang yang
lebih pantas untuk menduduki jabatan khalifah, melebihi Sayyidina Abu
Bakar.Memang keutamaan Sayyidina Abu Bakar bukan rahasia lagi bagi para
sahabat.
Demikian diantara kata-kata Sayyidina Umar,
selanjutnya seraya mengulurkan tangannya beliau berkata kepada Sayyidina Abu
Bakar : “Ulurkan tanganmu, untuk aku bai’at.”Setelah Sayyidina Umar membaiat Sayyidina
Abu Bakar, hadirinpun segera berebut membaiat Sayyidina Abu Bakar sebagai
khalifah. Besoknya dimasjid Nabawi diadakan pembai’atan umum dan Alhamdulillah
berjalan dengan baik dan lancar, dan saat itu tidak ada satu orangpun yang
protes atau tidak menyetujui pembai’atan tersebut. Hal mana karena semua
sepakat, agar kekosongan pimpinan harus segera diisi.Salah satu hal
yang bisa kita Ambil kesimpulan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk
menyampaikan pendapat. Dalam islam tidak ada pengekangan untuk menyampaikan
pendapatnya sedikitpun. Tentunya semua yang sudah dipaparkan ini akan membuka
mata kita akan berharganya sebuah Hak dari setiap individu. Dan hak itu sudah
menjadi fitrah semasa kita terlahir kedunia ini bahkan jauh sebelum kta
lahirpun.
Bandung, 24 Mei 2018
Penulis Sunyi
Komentar
Posting Komentar