MENGENAL HAM PERSPEKTTIF PIAGAM MADINAH


Memperbincangkan dinamika hak asasi manusia, khususnya perburuhan selama dekade terakhir nampaknya cukup mengingatkan pada nama ini (Marsinah) mengingatkan kita. Terdapat alasan pasti untuk menghadirkan kembali ingatan tentang orang tersebut: misteri kematiannya yang tidak pernah terungkap hingga sekarang.
Tidak pernah diketahui secara pasti oleh siapa ia dianiaya dan dibunuh, kapan dan di mana ia mati pun tak dapat diketahui dengan jelas, apakah pada Rabu malam 5 Mei 1993 atau beberapa hari sesudahnya. Liputan pers, pencarian fakta, penyidikan polisi, pengadilan sekalipun nyatanya belum mampu mengungkap kasusnya secara tuntas dan memuaskan. Kendati hakim telah memvonis siapa yang bersalah dan dihukum, orang tak percaya begitu saja; sementara kunci kematiannya tetap gelap sampai kini, lebih dari satu dasawarsa berselang.
Dalam memahami hakikat HAM, terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya kesempatan bagi manusia untuk menjaga harkat dan martabatnya. Menurut James W. Nickel, hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: Pertama. pemilik hak, Kedua. ruang lingkup penerapan hak, dan Ketiga. pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sementara menyangkut Kasus Marsinah yang merupakan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, karena merupakan kasus penghilangan seseorang secara paksa. Marsinah adalah tumbal dari apa yang namanya penindasan atas nama stabilitas keamanan dan politik pada zaman Orde Baru. Penindasan kepada Marsinah adalah bentuk ketakutan negara pada sosok-sosok yang berani berjuang dan mengobarkan semangat kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan. Negara menciptakan teror ketakutan kepada siapa saja yang ingin melakukan aksi perlawanan. Negara juga telah mengabaikan kasus ini, membiarkannya menjadi misteri yang tak terpecahkan selama bertahun-bertahun. Ini jelas sebuah anomali dan paradoks jika kita komparasikan dengan tujuan pembentukan dan kewajiban negara ini.
Marsinah hanyalah satu dari ribuan potret buruh perempuan di Indonesia yang seringkali harus dihadapkan dengan berbagai persoalan pelik yang mendasar. Realitas kekinian memperlihatkan bahwa sampai hari ini begitu banyak buruh perempuan di Indonesia yang masih ambil bagian dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah tangga.
Bagi penulis Banyak sekali yang dapat kita pelajari yang tercantum dalam Piagam Madinah yang isinya menjamin hak setiap manusia. Diantaranya : 
1.      Hak Hidup     
Salah satu isi dari piagam Madina adalah adanya Hak Hidup. Imam Al-Maududi mengatakan bahwa hak yang paling utama adalah hak untuk hidup . Begitu pentingnya hak untuk hidup ini Islam mengatur untuk memberikan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Dalam Pasal 14 Piagam Madinah ,tercantum pelarangan kaum muslim untuk kepentingan kaum kafir. Dan tidak di bolehkan membantu kaum kafir untuk membunuh orang muslim. Ini bukan sekedar larangan bahkan di ancam dengan hukuman mati juga kecuali korban merelakan atau memaafkan pelaku pembunuhan tersebut (menerima diat)
Dalam hubungan dengan hak hidup ini Abu Ishaq asy-Syatibi menetapkan lima tujuan pokok islam yakni memelihara agama,jiwa,keturunan,harta,dan akal.    
Negara Madinah menetapkan Sangsi berat berupa qishas (pidana mati) sebagai mana tertera dalam Pasal 14 juncto Pasal 21 Piagam Madinah
2.      Hak Beragama           
Kemudian ada juga Hak Kemerdekaan dan Kebebasan. Imaddudin Abdurrohim mengatakan bahwa Kemerdekan merupakan hak yang paling asasi..       
Hak kebebasan beragama juga merupakan salah satu isi dari Piagam Madinah.dalam Pasal-Pasal Piagam Madinah ataupun dalam Al-Quran jelas sudah adanya jaminan kebebasan beragama bagi setiap orang.        
Banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan yang di cantumkan dalam Piagam Madinah yang menjadi bukti bahwa Islam merupakan Agama yang sangat menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia yang dimiliki setiap insan.
3.      Persamaan      
Ada juga nilai persamaan yang ada dalam Islam, bahwasanya dalam islam tidak ada perbedaan yang timbul karena segala sesuatu selain amal yang ia lakukan, di hadapan Allah swt semua manusia sama, jabatan dunia tidak membedakan seseorang, harta yang berlimpah tidak membuat seseorang menjadi special, tetap saja di hadapan Allah swt hanya amal atau ketakwaannya yang di lihat.
Sehingga bila kita lihat, sebelum orang non Islam merumuskan Piagam yang berisi Hak Asasi Manusia dalam Islam sudah sejak sangat lama sangat komplit membahas hal itu. Hak Asasi Manusia sudah di jamin Oleh Islam. Itulah islam sebagai Agama yang sempurna. 
4.      Hak bebas dari Perbudakkan 
Mengenai perbudakan pun islam sudah lama memperhatikannya s hingga dengan memahami ketentuan hokum Islam dalam perbudakan setidaknya ada tiga mekanisme dalam memerdekakan budak. Pertama, Kemurahan hati dan dorongan Iman yang di miliki si tuan itu sehingga memerdekakan budaknya kemudian yang kedua, memberikan bantuan penebusan diri dengan bantuan jika tidak mampu dan yang terakhir adalah dengan penerapan sanksi terhadap tindakan yang di lakukan tanpa unsure kesengajaansehinggamenyebabkan si korban meninggal dunia.
Sebenarnya masih banyak yang tercantum dalam Piagam Madinah namun secara garis besar sebagai mana yang di jelaskan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa Islam menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Dan kita tahu betul dengan Suatu ketika Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya darahmu dan harta bendamu adalah terpelihara atau haram atas kamu, sebagaimana haramnya hari ini di bulan ini dan tempat ini. Setiap muslim adalah saudara muslim, tidak halal seorang muslim terhadap muslim yang lain kecuali apa yang sudah dihalalkan oleh dirinya. Ketahuilah! Bahwa riba jahiliyah dihapuskan, kalian hanya menerima pokok harta kalian, tidak menzalimi dan tidak dizalimi.Kecuali riba Abbas, dihapuskan semuanya.
Semua persoalan yang terjadi di jaman jahiliyah yang selama itu masih di bawah telapak kakiku, mulai hari ini dihapuskan; dan darah-darah jahiliyah pun hari ini dihapuskan; dan pertama darah yang kuhapus adalah darah Ibnu Rabi’ah bin Al Harist, dia adalah cucu Bani Sa’ad bin Abdul Muthalib, semua itu telah dihapus. Kemudian berhati-hatilah terhadap perempuan, karena mereka itu telah kamu ambil dengan amanat Allah, farjinya menjadi halal untukmu dengan kalimah Allah. Hak kalian atas mereka adalah: hendaklah mereka itu tidak mempersilahkan seorangpun yang kamu benci untuk menginjak tempat tidurmu.      
Kalau mereka sampai berbuat demikian, maka pisahkanlah tempat tidur mereka dan pukullah dengan pukulan yang tidak begitu menyakitkan.Tetapi merekapun mempunyai hak atas kamu, yaitu kamu berkewajiban untuk memberi makan dan pakaian kepada mereka dengan baik.Sungguh aku telah tinggalkan di tengah-tengah kamu sesuatu yang kamu tidak akan sesat sesudahnya, jika kamu berpegang teguh akan dia, yaitu kitabullah”.
Dalam riwayat lain disebutkan antara lain khutbah Rasulullah adalah Pada hakikatnya khutbah nabi pada haji Wada’ pada tahun 10 Hijriyah merupakan pidato politis terakhir yang dilakukan oleh Nabi pada saat mengakhiri ibadah haji yang dilakukan nabi pertama dan terakhir tersebut. Pelaksanaan haji pada tahun sebelumnya (9 Hijriyah), dipimpin oleh Amirul Hajj Abu Bakar As Shiddiq. Pada Tahun 9 Hijriyah, perjanjian Hudaibiyah masih berlaku, sehingga diantara yang melaksanakan ibadah haji masih terdapat kaum musyrikin, bahkan masih terdapat yang beribadah sambil bertelanjang badan.
Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam pidato Nabi pada saat haji wada’, yang menjadi pernyataan resmi dalam percaturan politik di Jazirah Arab. Setelah terjadi futuh Mekkah, dimana terjadi pergantian kepemimpinan di kota Mekkah dari kekuasaan kafir Quraisy kepada Daulah Islamiyah yang berpusat di Madinah pimpinan Nabi Muhammad saw. Abu Sofyan sebagai pimpinan Mekkah telah menyerahkan kekuasaan-nya kepada Nabi Muhammad saw, bahkan beliau dan isterinya menjadi penganut agama Islam menyusul putrinya (Ummu Habibah) yang telah lebih dulu masuk Islam dan menjadi isteri Rasulullah saw .    
Pertama; “Sesungguhnya darahmu dan hartamu terpelihara” menunjukkan adanya jaminan keamanan Daulah Islamiyah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Pada saat futuh Mekkah, orang-orang kafir Quraisy ketakutan kepada pasukan muslim (yang terdiri dari kaum muha-jirin). Mereka mengira nabi dan para sahabatnya akan balas dendam karena telah mereka usir dari tanah kelahirannya dan dibunuh sanak saudara mereka. Tanpa disangka-sangka nabi malah bersabda: mulai hari ini, siapa saja aman maka luluhlah hati mereka yang keras, dan mereka dapat melihat cahaya kebenaran Islam. Dan harta seorang muslim tidak halal bagi muslim yang lain kecuali setelah dihalalkan olehnya.
Kedua, riba sebagai suatu cara berekonomi yang zalim dan merusak kehidupan masyarakat dihapuskan. Eksploitasi antara suatu kelompok atas kelompok yang lain lazimnya terjadi dengan perantaraan sistem riba. Baik riba masa jahiliyah dulu maupun riba masa modern (yang jahiliyah pula tentunya) memiliki karakteristik yang sama, yakni zalim dan eksploitatif.
Ketiga, Semua dendam masa lalu sebelum futuh Mekkah tidak perlu diungkit-ungkit lagi. Semua sudah dihapuskan. Sehingga mulai hari itu semua pihak bisa bekerja sama, bahu membahu, beraktivitas secara produktif tanpa dendam masa lalu untuk membangun masyarakat dan peradaban baru dengan aqidah dan syariat Islam. Dan persaudaraan di antara mereka menjadi lebih erat karena hanya berdasarkan kepada aqidah Islamiyah. Semua dapat hidup aman, damai dan sejahtera di bawah naungan daulah Islamiyah. Baik yang muslim maupun kafir dzimmi, mereka dapat hidup berdampingan secara harmonis.
Keempat; tentang wanita. Wanita mendapat penghormatan khusus, karena memang Islam sangat memuliakan dan memperhatikan kaum wanita. Nabi memerintahkan kepada kita untuk melin-dungi dan menjaga amanah terhadap kaum wanita. Terutama setelah terjadi perpindahan tanggung jawab dari para wali kepada suami yang mengambil alihnya dengan nama Allah SWT. Pria wajib mendidik para isterinya. Wanita Islam sangat menjaga kehormatan dan kesuciannya, sehingga mereka dapat melahirkan generasi yang mulia. Jauh dari perzinahan dan pergaulan bebas, yang dapat merusak keluarga dan ikatan nasab seseorang. Dan selanjutnya dapat merusak tatanan sosial, sehingga hancur-lah peradaban umat manusia. Wanita menjadi tiang peradaban umat. Islam di terapkan untuk memimpin dunia mem-bangun peradaban manusia yang bermartabat.         
Mari kita lihat dimana Proses pengangkatan Sayyidina Abu Bakar menjadi Khalifah dilakukan dalam satu musyawarah atau pertemuan di Sagifah Bani Saidah (sebuah Balairung di kota Madinah).
Pertemuan tersebut diadakan oleh orang-orang Anshar, dalam rangka memilih seorang Khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW. hal itu mereka lakukan dikarenakan saat itu orang-orang Anshar dan Muslimin lainnya berkeyakinan, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk seseorang sebagai penggantinya.   
Pada awalnya kaum Anshar akan mengangkat seseorang dari mereka, yaitu Saad bin Ubadah untuk menduduki jabatan Khalifah. Namun setelah beberapa tokoh Muhajirin menyusul datang dan ikut bermusyawarah, maka diantara orang-orang Anshar ada yang bersikap agak lunak dan menyarankan agar dari Anshar diangkat seorang Amir dan dari Muhajirin diangkat seorang Amir. Tapi Alhamdulillah, setelah Sayyidina Abu Bakar berpidato dan menerangkan keutamaan Muhajirin untuk menduduki jabatan Khalifah, maka akhirnya. orang-orang Anshar menyadari hal tersebut dan menerima saran dari Sayyidina Abu Bakar.      
Selanjutnya Sayyidina Abu Bakar mengakhiri pidatonya dengan sarannya, agar hadirin mengangkat salah satu dari sesepuh Muhajirin yang hadir di pertemuan tersebut, yaitu Sayyidina Umar atau Abu Ubaidah Ibnul Jarroh. Mendengar saran yang penuh dengan keikhlasan dari Sayyidina Abu Bakar tersebut, Sayyidina Umar langsung menyahut : “Tidak, tidak mungkin saya diangkat sebagai pemimpin satu kaum sedang dalam kaum itu ada engkau.” Yang dimaksud oleh Sayyidina Umar tersebut adalah tidak ada orang yang lebih pantas untuk menduduki jabatan khalifah, melebihi Sayyidina Abu Bakar.Memang keutamaan Sayyidina Abu Bakar bukan rahasia lagi bagi para sahabat.          
Demikian diantara kata-kata Sayyidina Umar, selanjutnya seraya mengulurkan tangannya beliau berkata kepada Sayyidina Abu Bakar : “Ulurkan tanganmu, untuk aku bai’at.”Setelah Sayyidina Umar membaiat Sayyidina Abu Bakar, hadirinpun segera berebut membaiat Sayyidina Abu Bakar sebagai khalifah. Besoknya dimasjid Nabawi diadakan pembai’atan umum dan Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar, dan saat itu tidak ada satu orangpun yang protes atau tidak menyetujui pembai’atan tersebut. Hal mana karena semua sepakat, agar kekosongan pimpinan harus segera diisi.Salah satu hal yang bisa kita Ambil kesimpulan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Dalam islam tidak ada pengekangan untuk menyampaikan pendapatnya sedikitpun. Tentunya semua yang sudah dipaparkan ini akan membuka mata kita akan berharganya sebuah Hak dari setiap individu. Dan hak itu sudah menjadi fitrah semasa kita terlahir kedunia ini bahkan jauh sebelum kta lahirpun.
Bandung, 24 Mei 2018
Penulis Sunyi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”