Evaluasi Harus Berbanding Lurus Dengan Perundang-Undangan

Kurikulum di Indonesia pada umumnya sering berubah-ubah, setiap pergantian Presiden dan mentri-mentri kabinet maka sistem sebuah kurikulm di Indonesia akan berubah. Membicarakan evaluasi pada kurikulum merupakan suatu tema yang luas, meliputi banyak kegiatan, sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan suatu lapangan studi yang berdiri sendiri. Evaluasi kurikulum juga merupakan suatu fenomena yang multifaset, memiliki banyak segi. Pada dasarnya kurikulum terdiri atas komponen dimana yang satu dengan yang lainnya saling terkait. Bahwa setiap komponen yang saling terkait tersebut hanya mempunyai satu tujuan yaitu tujuan pendidikan yang juga menjadi tujuan kurikulum.
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan yang ditinjau dari berbagai kriteria, juga merupakan suatu kebijakan publik, dimana dibanyak negara keberadaan evaluasi didasari oleh ketentuan bahwa pengembangan kurikulum terbuka untuk dievaluasi. Agar kurikulum yang baik dapat tercapai, maka harus diimplementasikan dengan baik, kreatif, dan inovatif. Untuk dapat mengetahui tingkat tersebut maka harus melewati satu tahap yang dinamakan evaluasi kurikulum.
Prof. DR. S. HAMID HASAN dalam bukunya “evaluasi kurikulum tanpa kurikulum tidak punya arti sebaliknya kurikulum tanpa evaluasi tidak akan mendapatkan hasil maksimal, baik dalam proses konstruksi kurikulum maupun dalam proses pelaksanaan kurikulum”.
Evaluasi merupakan proses yang sangat penting dalam kegiatan formal. Karena bagi guru evaluasi dapat menentukan efektivitas kinerjanya selama ini, sedangkan bagi pengembang kurikulum evaluasi dapat memberikan informasi untuk perbaikan kurikulum yang sedang berjalan. Evaluasi sering dianggap sebagai salah satu hal yang menakutkan bagi siswa. Oleh karena itu, memang melalui kegiatan evaluasi dapat ditentukan nasib siswa dalam proses pembelajaran selanjutnya. Anggapan semacam ini memang harus diluruskan. Evaluasi mestinya dipandang sebagai sesuatu yang wajar yakni sebagai suatu bagian integral dari suatu proses kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, mestinya evaluasi dijadikan kebutuhan oleh siswa, sebab dengan evaluasi siswa akan tahu tentang keberhasilan pembelajaran yang dilakukannya.
Maka evaluasi kurikulum dimaksudkan sebagai suatu proses mempertimbangkan untuk memberi nilai dan arti terhadap suatu kurikulum tertentu hal yang dimaksud dengan kurikulum disini adalah rencana yang mengatur tentang isi dan tujuan pendidikan serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan kata lain dalam konteks ini adalah kurikulum sebagai sebuah dokumen atau kurikulum tertulis.
Konsep nilai dan arti, dalam konteks penilaian terhadap suatu kurikulum memiliki makna yang berbeda. Pertimbangan nilai adalah pertimbangan yang ada dalam kurikulum itu sendiri. Contohnya berdasarkan proses pertimbangan tertentu, evaluator memberikan nilai: apakah kurikulum yang dinilai itu dapat dimengerti oleh guru sebagai pelaksana kurikulum, apakah setiap komponen yang terdapat dalam kurilum itu memiliki hubungan yang serasi; apakah kurikulum yang dinilai itu dianggap sederhana dan mudah dilaksanakan oleh guru; dan lain sebagainya.
Berbeda dengan nilai, arti berhubungan dengan kebermaknaan suatu kurikulum. Misalkan, apakah kurikulum yang dinilai memberikan arti untuk meningkatkan kemampuan berpikir siswa; apakah kurikulum itu dapat mengubah cara belajar siswa kepada yang lebih baik; apakah kurikulum itu dapat lebih meningkatkan meningkatkan pemahaman siswa terhadap lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.
Dari hasil evaluasi kurikulum, dan hubungannya dengan konsep nilai dan arti itu mungkin evaluator menyimpulkan bahwa kurikulum yang dievaluasi itu cukup sederhana dan dimengerti guru akan tetapi tidak memiliki arti untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Sebaliknya, kurikulum yang dievaluasi itu memang sedikit rumit untuk diterapkan oleh guru akan tetapi memiliki nilai yang berarti untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pengembangan kurikulum merupakan proses yang tidak pernah berakhir (Oliva, 1988). Proses tersebut meliputi orientasi, perencanaan, implementasi dan evaluasi. Merujuk pada pendapat tersebut maka, dalam konteks pengembangan kurikulum, evaluasi merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pengembangan kurikulum itu sendiri. Melalui evaluasi, dapat ditentukan nilai dan arti suatu kurikulum, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan apakah suatu kurikulum perlu dipertahankan atau tidak; bagian-bagian mana yang harus disempurnakan.
Sejalan dengan pendapat itu Cronbach memandang bahwa evaluasi kurikulum merupakan komponen dalam proses membuat keputusan….. curriculum evaluation as component in the decision making process … evaluation broadly as the collection and use information to make decisions about an educational program ( Dalam Miller dan Seller 1985: 302). Bagi Cronbach, evaluasi kurikulum pada dasarnya adalah sebagai suatu proses mengumpulkan berbagai informasi dalam rangka membuat suatu keputusan tentang program pendidikan. Artinya, melalui evaluasi apakah suatu program pendidikan perlu ditambahkan, dikurangi atau mungkin diganti.
Kurikulum dapat dipandang dari dua sisi. Sisi pertama kurikulum sebagai suatu program pendidikan atau kurikulum sebagai suatu dokumen; dan sisi kedua kurikulum sebagai suatu proses atau kegiatan. Dalam proses pendidikan kedua sisi ini sama pentingnya, seperti dua sisi dari satu mata uang logam. Apa artinya sebuah program tanpa diimplementasikan; dan apa artinya implementasi tanpa program yang menjadi acuan. Evalusi kurikulum haruslah mencakup kedua sisi tersebut., baik kurikulum sebagai suatu dokumen yang dijadikan pedoman, maupun kurikulum sebagai suatu proses, yakni implementasi dokumen rencana tersebut.
Pertama, Evaluasi Kurikulum sebagai Suatu Program atau Dokumen. Suatu program atau dokumen, kurikulum memiliki beberapa komponen pokok, yaitu tujuan yang ingin dicapai, isi atau materi kurikulum itu sendiri, strategi pembelajaran yang direncanakan, serta rencana evaluasi keberhasilan. Kedua, Evaluasi Pembelajaran sebagai implementasi kurikulum. Telah dijelaskan dimuka bahwa kurikulum sebagai suatu dokumen memiliki keterkaitan yan tidak terpisahkan dengan implementasi duokumen tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Kurikulum dan pembelajaran bagai dua sisi dari satu mata uang logam yang masing-masing sama pentingnya. Dengan demikian, sisi kedua dari kurikulum adalah pelaksanaan atau implementasi kurikulum itu sendiri.
Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Untuk perbaikan program, Pertanggungjawaban kepada berbagai pihak, dan Penentuan tindak lanjut hasil pengembangan. Kurikulum memiliki dimensi yang luas karena mencakup banyak hal. Aspek-aspek kegiatan kurikulum dimulai dari perencanaan, pengembangan komponen, implementasi serta hasil belajar dianggap sebagai ruang lingkup kajian evaluasi kurikulum. Dengan demikian, evaluasi kurikulum mencakup semua aspek tersebut, artinya bahwa evaluasi kurikulum merupakan suatu proses evaluasi terhadap kurikulum secara keseuruhan baik yang bersifat makro atau ruang lingkup yang luas (ideal curriculum) maupun lingkup mikro (actual curricuum) dalam bentuk pembelajaran.
Dimensi evaluasi kurikulum mencakup dimensi program (tujuan, isi kurikulum dan pedoman kurikulum) dan dimensi pelaksanaan (input, proses, output dan dampak). Yang pada hakikatnya Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan yang ditinjau dari berbagai kriteria, juga merupakan suatu kebijakan publik, dimana dibanyak negara keberadaan evaluasi didasari oleh ketentuan bahwa pengembangan kurikulum terbuka untuk dievaluasi. Agar kurikulum yang baik dapat tercapai, maka harus diimplementasikan dengan baik, kreatif, dan inovatif. Untuk dapat mengetahui tingkat tersebut maka harus melewati satu tahap yang dinamakan evaluasi kurikulum. 
Setidaknya dalam evaluasi harus berbanding lurus dengan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang tertuang jelas pada Pasa 1: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dan Evaluasi pendidikan yang seharusnya mengarah kepada kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Bandung, 17 Mei 2017 (Penulis Sunyi)



-Arifin, zainal. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Rosda 2013.
-Sukmadinata, Nana Syaodih. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2011.

-Sanjaya, Wina. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”