Evaluasi Harus Berbanding Lurus Dengan Perundang-Undangan
Kurikulum di Indonesia pada umumnya sering
berubah-ubah, setiap pergantian Presiden dan mentri-mentri kabinet maka sistem
sebuah kurikulm di Indonesia akan berubah. Membicarakan evaluasi pada kurikulum merupakan suatu tema
yang luas, meliputi banyak kegiatan, sejumlah prosedur, bahkan dapat merupakan
suatu lapangan studi yang berdiri sendiri. Evaluasi kurikulum juga merupakan
suatu fenomena yang multifaset, memiliki banyak segi. Pada dasarnya kurikulum
terdiri atas komponen dimana yang satu dengan yang lainnya saling terkait.
Bahwa setiap komponen yang saling terkait tersebut hanya mempunyai satu tujuan
yaitu tujuan pendidikan yang juga menjadi tujuan kurikulum.
Evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan yang
ditinjau dari berbagai kriteria, juga merupakan suatu kebijakan publik, dimana
dibanyak negara keberadaan evaluasi didasari oleh ketentuan bahwa pengembangan
kurikulum terbuka untuk dievaluasi. Agar kurikulum yang baik dapat tercapai,
maka harus diimplementasikan dengan baik, kreatif, dan inovatif. Untuk dapat
mengetahui tingkat tersebut maka harus melewati satu tahap yang dinamakan
evaluasi kurikulum.
Prof.
DR. S. HAMID HASAN
dalam bukunya “evaluasi kurikulum tanpa kurikulum tidak punya arti sebaliknya
kurikulum tanpa evaluasi tidak akan mendapatkan hasil maksimal, baik dalam
proses konstruksi kurikulum maupun dalam proses pelaksanaan kurikulum”.
Evaluasi
merupakan proses yang sangat penting dalam kegiatan formal. Karena bagi guru
evaluasi dapat menentukan efektivitas kinerjanya selama ini, sedangkan bagi
pengembang kurikulum evaluasi dapat memberikan informasi untuk perbaikan
kurikulum yang sedang berjalan. Evaluasi sering dianggap sebagai salah satu hal
yang menakutkan bagi siswa. Oleh karena itu, memang melalui kegiatan evaluasi
dapat ditentukan nasib siswa dalam proses pembelajaran selanjutnya. Anggapan
semacam ini memang harus diluruskan. Evaluasi mestinya dipandang sebagai
sesuatu yang wajar yakni sebagai suatu bagian integral dari suatu proses
kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, mestinya evaluasi dijadikan kebutuhan
oleh siswa, sebab dengan evaluasi siswa akan tahu tentang keberhasilan
pembelajaran yang dilakukannya.
Maka
evaluasi kurikulum dimaksudkan sebagai suatu proses mempertimbangkan untuk
memberi nilai dan arti terhadap suatu kurikulum tertentu hal yang dimaksud
dengan kurikulum disini adalah rencana yang mengatur tentang isi dan tujuan
pendidikan serta cara yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Dengan kata lain dalam konteks ini adalah kurikulum sebagai sebuah dokumen atau
kurikulum tertulis.
Konsep
nilai dan arti, dalam konteks penilaian terhadap suatu kurikulum memiliki makna
yang berbeda. Pertimbangan nilai adalah pertimbangan yang ada dalam kurikulum
itu sendiri. Contohnya berdasarkan proses pertimbangan tertentu, evaluator
memberikan nilai: apakah kurikulum yang dinilai itu dapat dimengerti oleh guru
sebagai pelaksana kurikulum, apakah setiap komponen yang terdapat dalam kurilum
itu memiliki hubungan yang serasi; apakah kurikulum yang dinilai itu dianggap
sederhana dan mudah dilaksanakan oleh guru; dan lain sebagainya.
Berbeda
dengan nilai, arti berhubungan dengan kebermaknaan suatu kurikulum. Misalkan,
apakah kurikulum yang dinilai memberikan arti untuk meningkatkan kemampuan
berpikir siswa; apakah kurikulum itu dapat mengubah cara belajar siswa kepada
yang lebih baik; apakah kurikulum itu dapat lebih meningkatkan meningkatkan
pemahaman siswa terhadap lingkungan sekitar, dan lain sebagainya.
Dari
hasil evaluasi kurikulum, dan hubungannya dengan konsep nilai dan arti itu
mungkin evaluator menyimpulkan bahwa kurikulum yang dievaluasi itu cukup
sederhana dan dimengerti guru akan tetapi tidak memiliki arti untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Sebaliknya, kurikulum yang dievaluasi
itu memang sedikit rumit untuk diterapkan oleh guru akan tetapi memiliki nilai
yang berarti untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pengembangan
kurikulum merupakan proses yang tidak pernah berakhir (Oliva, 1988). Proses
tersebut meliputi orientasi, perencanaan, implementasi dan evaluasi. Merujuk
pada pendapat tersebut maka, dalam konteks pengembangan kurikulum, evaluasi
merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari pengembangan kurikulum itu
sendiri. Melalui evaluasi, dapat ditentukan nilai dan arti suatu kurikulum,
sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan apakah suatu kurikulum perlu
dipertahankan atau tidak; bagian-bagian mana yang harus disempurnakan.
Sejalan
dengan pendapat itu Cronbach memandang bahwa evaluasi kurikulum merupakan
komponen dalam proses membuat keputusan….. curriculum evaluation as
component in the decision making process … evaluation broadly as the collection
and use information to make decisions about an educational program ( Dalam
Miller dan Seller 1985: 302). Bagi Cronbach, evaluasi kurikulum pada dasarnya
adalah sebagai suatu proses mengumpulkan berbagai informasi dalam rangka
membuat suatu keputusan tentang program pendidikan. Artinya, melalui evaluasi
apakah suatu program pendidikan perlu ditambahkan, dikurangi atau mungkin
diganti.
Kurikulum
dapat dipandang dari dua sisi. Sisi pertama kurikulum sebagai suatu program
pendidikan atau kurikulum sebagai suatu dokumen; dan sisi kedua kurikulum
sebagai suatu proses atau kegiatan. Dalam proses pendidikan kedua sisi ini sama
pentingnya, seperti dua sisi dari satu mata uang logam. Apa artinya sebuah
program tanpa diimplementasikan; dan apa artinya implementasi tanpa program
yang menjadi acuan. Evalusi kurikulum haruslah mencakup kedua sisi tersebut.,
baik kurikulum sebagai suatu dokumen yang dijadikan pedoman, maupun kurikulum
sebagai suatu proses, yakni implementasi dokumen rencana tersebut.
Pertama,
Evaluasi
Kurikulum sebagai Suatu Program atau Dokumen. Suatu program atau dokumen,
kurikulum memiliki beberapa komponen pokok, yaitu tujuan yang ingin dicapai,
isi atau materi kurikulum itu sendiri, strategi pembelajaran yang direncanakan,
serta rencana evaluasi keberhasilan. Kedua, Evaluasi Pembelajaran sebagai
implementasi kurikulum. Telah dijelaskan dimuka bahwa kurikulum sebagai suatu
dokumen memiliki keterkaitan yan tidak terpisahkan dengan implementasi duokumen
tersebut dalam kegiatan pembelajaran. Kurikulum dan pembelajaran bagai dua sisi
dari satu mata uang logam yang masing-masing sama pentingnya. Dengan demikian,
sisi kedua dari kurikulum adalah pelaksanaan atau implementasi kurikulum itu
sendiri.
Evaluasi
kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian tujuan pendidikan
yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang bersangkutan. Untuk perbaikan program, Pertanggungjawaban
kepada berbagai pihak, dan Penentuan
tindak lanjut hasil pengembangan. Kurikulum memiliki dimensi yang luas
karena mencakup banyak hal. Aspek-aspek kegiatan kurikulum dimulai dari
perencanaan, pengembangan komponen, implementasi serta hasil belajar dianggap
sebagai ruang lingkup kajian evaluasi kurikulum. Dengan demikian, evaluasi
kurikulum mencakup semua aspek tersebut, artinya bahwa evaluasi kurikulum
merupakan suatu proses evaluasi terhadap kurikulum secara keseuruhan baik yang
bersifat makro atau ruang lingkup yang luas (ideal curriculum) maupun lingkup
mikro (actual curricuum) dalam bentuk pembelajaran.
Dimensi evaluasi kurikulum mencakup
dimensi program (tujuan, isi kurikulum dan pedoman kurikulum) dan dimensi
pelaksanaan (input, proses, output dan dampak). Yang pada hakikatnya Evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk
memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan yang ditinjau dari berbagai
kriteria, juga merupakan suatu kebijakan publik, dimana dibanyak negara
keberadaan evaluasi didasari oleh ketentuan bahwa pengembangan kurikulum
terbuka untuk dievaluasi. Agar kurikulum yang baik dapat tercapai, maka harus
diimplementasikan dengan baik, kreatif, dan inovatif. Untuk dapat mengetahui
tingkat tersebut maka harus melewati satu tahap yang dinamakan evaluasi
kurikulum.
Setidaknya
dalam evaluasi harus berbanding lurus dengan undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang
tertuang jelas pada Pasa 1: Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Dan Evaluasi pendidikan yang seharusnya mengarah kepada kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Bandung, 17 Mei 2017
(Penulis Sunyi)
-Arifin,
zainal. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: Rosda 2013.
-Sukmadinata,
Nana Syaodih. Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2011.
-Sanjaya,
Wina. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana.2008.
Komentar
Posting Komentar