HUKUM WARIST


HUKUM WARIST

Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum perdata
dari  Bapak Yuyu Wahyu S.H. M.H


JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013M/1434H




Kata Pengantar

          Alhamdulillah segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT berkat rahmat dan redhonyalah kami dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul HUKUM WARIS yang merupakan bagian dari pelajaran  hukum yang di bahas dalam ilmu hukum perdata. Kami juga berharap kepada Allah SWT semoga makalah ini bermanfaat bagi semua kalangan baik para pelajar dan mahasiswa/I khususnya dan masyarakat umumnya, karena kami melihat masih banyak masyarakat para pelajar yang belum mengetahui secara benar apa yang dimaksud dengan waris dan siapa saja orang yang mendapat waris dan yang terhalang mendapatkan waris, dalam pandangan ilmu hukum perdata. Dan masih banyak lagi yang berkenaan dengan waris yang insaallah akan kami jelaskan dalam makalah ini sesuai dengan kemampuan kami, maka apabila tedapat kesalahan dan kekeliruan kami mohon kritik dan sarannya, karena makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu keritik dan saran para pembaca sekalian sangat kami perlukan untuk kesempurnaan makalah ini.  
        Sholawat dan salam kami hadiakan kepada nabi Muhammad SWA berkat semangat dan perjuangannyalah kita dapat merasakan indahnya dunia pendidikan. Dan akhirnya kepada Allah lah kami memohon ampun kepada manusialah kami memintak maaf apabilah makalah ini terdapat banyak kekurangan dan kehilafan kami mintak dimaafkan, maklum kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan.
      Semoga makalah ini bemanfaat bagi kita semua,
                                                         Bandung, 10 desem 2013

                                                                            Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
         Di Indonesia, sistem hukum waris masih bersifat pluralistis, artinya masih berlaku beberapa sistem hukum yang mengaturnya (legalitas formal) yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata Barat (BW). Terjadinya pemberlakuan berbagai macam sistem hukum waris tersebut karena disebabkan oleh suatu kebutuhan masyarakat pada zamannya dalam merespon berbagai macam kepentingan yang dihadapinya, kemudian secara legalitas formalnya menurut konstitusi negara masih dibenarkan atas perberlakuannya sehingga sampai saat ini belum terjadi unifikasi hukum terkait dengan sistem hukum waris.
       Sistem hukum waris merupakan bagian yang penting dalam mengatur hubungan dalam hukum keluarga dalam hal bagaimana menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pembagian warisan. Ini dapat dipahami bahwa kalau tidak diatur dengan baik maka masalah warisan banyak terjadi pertengkaran bahkan saling membunuh antara para ahli waris. Setiap terjadi peristiwa kematian sesorang, segera timbul pertanyaan “bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus dibagikan kepada yang berhak menerimanya dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana caranya. Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan”.
     Dan dalam makalah ini kami hanya menfokuskan hukum waris di bidang hukum perdata saja, dan tidak membahas hukum waris menurut agama islam atau menurut hukum adat. Disini kami akan mencoba untuk menjelaskan siapa saja orang yang mendapatkan harta waris menurut KHUP dan siapa saja orang yang terhalang mendapatkan harta waris.

BAB II

A.PENGERTIAN HUKUM WARIS
       Hukum waris adalah peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.
        Menurut doktrin/ ilmu pengetahuan perdata hukum waris diatur secara berdiri sendiri, sedangkan pada KUHP diatur dalam bab II tentang kebendaaan
        Dasar hukum waris adalah pasal 584 KUHP  tentang cara memeproleh hak milik adalah sebagai berikut “ hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan baik menurut UU maupun menurut suatu wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan…”

syarat terjadinya pewarisan adalah :
  1. Harus ada pewaris
  2. Harusa ada ahli waris
  3. Harus ada harta  warisan/harta pusaka
B.CARA MEMPEROLEH  WARIS
  1. Sebagai ahli waris, hubungan darah dan kekerabatan ( ab intestato) pasal 832 KHUP. Sudah ditentukan oleh UU atau ahli waris yang sudah ditentukan menurut UU
  2. Ditunjuk dalam surat wasiat ( testamentair) pasal 899
Selain  itu cara memperoleh waris menurut UU digolongkan kedalam:
  1. Uit eigen hoofde, yaitu memperoleh waris karena keduduknya secara langsung sebagai ahli waris.
  2. Bij plaatsvervuling/ Representasi, yaitu ahli waris pengganti dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut.




C. SIFAT HUKUM WARIS

a)      Sistem pribadi, bahwa yang menjadi ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli waris
b)      Sistem bilateral, mendapat waris baik dari pihak bapak maupun ibu
c)     Sistem perderajatan, bahwa ahli waris yang derajatnya terdekat dengan pewaris menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh.

D. GOLONGAN AHLI WARIS

a)      Gol I, Anak dan keturunanya, istri ( suami).Termasuk anak dari luar kawin yang diakui sah.
b)        Gol II, Saudara dan keturunanya, ibu/bapak dari pewaris
c)        Gol III, Kakek/nenek dalam garis keatas
d)      Gol IV, Paman dan bibi dan keturunanya sampai derajat ke-6, saudara dari sikakek dan nenek.

E. PEWARIS PENGGANTI

       Mewaris dengan cara mengganti disebut memperoleh waris dengan Bij plaatsvervuling/ Representasi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 841 “ pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti”.
terdapat tiga penggantian tempat
v  penggantian dalam garis lurus kebawah berlangsung terus dengan tiada akhiranya. Pasal 842.
v  penggantian dalam garis keatas tidak berlaku, pasal 843
v  penggantian dalam garis menyamping diperbolehkan atas keuntungan anak dan keturunan saudara yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewarisi


bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, pasal 844.
F. PEWARISAN DENGAN WASIAT

       Wasiat adalah suatu akta yang berisi pernyataan seorang tentang apa yang akan terjadi setelah Ia meninggal dan yang olehnya dapat ditarik kembali.
v  Hak waris berdasarkan testamene merupakan penyimpangan dari yang baku
v  yang baku bahwa waris harus berdasarkan keturunan atau tali kekeluargaan
Pasal  876 KUHP menentukan bahwa ketetapan dengan surat wasiat terdiri dari 2 cara yaitu:
a)      Dengan alas hak umum( erfstalling ) yaitu memberi wasiat dengan tidak menentukan bendanya secara tertentu, contoh Si A mewasiatkan ½ dari harta peninggalalnya pada Si B.
b)      Dengan alas hak khusus( legaat ) yaitu memberi wasiat yang bendanya dapat ditentukan. Misalnya A mewasiatkan rumah dijalan X pada Si B atau mewasiatkan untuk memberikan uang sebesar Rp...M pada Si B.
       Legaat disebut juga hibah wasiat yaitu :suatu penenetapan wasiat yang khusus di mana pewaris memberikan beberapa dari bendanya dari suatu jenis  tertentu kepada seseorang /lebih. Orang yang menerim legat disebut dengan legataris, ia bukan ahli waris testamenter karena ia tidak mempunyai hak untuk menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada para ahli waris agar legaat dilaksanakan.
Surat wasiat bisa menjadi gugur, hal ini diterangkan dalam pasal 1001 KUHP  yaitu : jika
  1. Ahli waris testamen menolak
  2. Ahli waris testamen tidak cakap menerima.
Syarat testamen
1.      harus sehat akalnya
2.       sudah dewasa




       Menurut pasal 888, jika testamen memuat syarat-syarat yang tidak dapat dimengerti atau bertentangan dengan kesusilaan maka hal itu harus dianggap tak tertulis.
      Pasal 890, testamen disebabkan oleh hal yang palsu, dan isi dari testamen itu palsu maka testamen tersebut tidak sah.
      Pasal 893, testamen adalah batal jika dibuat karena paksa, adanya tipu muslihat.
Dalam testamen terdapat larangan yaitu larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris) menjadi kurang dari semestiya.

G. TENTANG ANAK LUAR KAWIN ( ALK) LIHAT PASAL 862-873 KUHP.

      Anak luar kawin asal diakui oleh orang tua, maka berhak atas warisan. Tentang porsi bagianya adalah ditentukan sebagai berikut:
  1. Jika ia mewaris dengan golongan I.  Maka, bagianya adalah 1/3 dari yang ia terima seandainya ia sebagi anak yang sah.
  2. Jika mewaris bersama golongan II dan III. Maka, bagianya adalah ½ dari total harta warisan.
  3. Jika mewaris bersama golongan IV. Maka, bagianya adalah ¾ dari tortal warisan.
H. KETENTUAN LEGITIMIE PORTIE (LP)

      Legitimie portie adalah bagian mutlak dari ahli waris yg tidak dapat dikurangi oleh adanya wasiat
  1. Jika hanya ada satu orang anak, bagian itu adalah ½ dari bagian itu jika ia mewarisi tanpa wasiat. Jika ada istrinya maka bagian istri tersebut max adalah ½ x ½ =1/4 dari harta peninggalan
  2. Jika ada dua orang maka bagianya dalah 2/3  bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa adanya wasiat. Jika ada istrinya,         maka bagian max istrinya tersebut                                                                                                                                                                                                                                                                             adalah 2/3 x 1/3 = 2/9 dari harta peninggalan           
  3. Jika ada tiga orang atau lebih bagianya adalah ¾ .
  4. Jika tidak ada anak  kedudukanya dapat digantikan oleh keturunanya
I. SEBAB-SEBAB TIDAK MENDAPATKAN WARIS                                                                      
    
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusan pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
  1. Ahli waris tersebut membunuh pewaris/ mencoba mambunuh pewaris.
  2. Dengan putusan hakim dipesalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam 5 tahun atau lebih.
  3. Mereka yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya baik dengan kekerasan atau perbuatan.
  4. Yang telah menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris.
     Ontarfd adalah pemecatan sebagai ahli waris atau juga ahli waris tersebut menolak menerima warisan
           












BAB II
PENUTUP
A.   Kesimpulan
1.      Hukum waris : adalah peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.Waris mewarisi itu baru bisa di laksanakan apabilah ; ada pewaris, ada ahli waris, dan ada harta warisan atau harta pusaka.Harta waris baru bisa di peroleh oleh ahli waris jika ada hubungan darah, dan kekerabatan sesuai dalam pasal 832 KHUP atau di tunjuk dalam surat wasiat, sebagaimana dalam pasal 899 KHUP. Selain itu cara memperoleh waris menurut UU di golongkan menjadi dua yaitu : Uit eigen hoofed ( memperoleh waris karena kedudukan secara langsung sebagai ahli waris ), dan Bij plaatsvervuling/ Representasi ( ahli waris pengganti dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut ). Sifat hukum waris :(a).  sistemnya pribadi  (b).sistem belateral dan (c). sistem perderajat. Dan sebab-sebab yang menghalangi orang mendapatkan harta waris yaitu : (a) On waardig adalah (ahli waris yang berdasarkan keputusan pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris). Disebabkan oleh : (1). ahli waris tersebut membunuh pewaris atau mencoba membunuh pewaris, (2). Dengan putusan hakim dipesalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam 5 tahun atau lebih, (3). Mereka yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya baik dengan kekerasan atau perbuatan, dan (4). Yang telah menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris. (b). Ontarfd (pemecatan sebagai ahli waris atau juga ahli waris tersebut menolak menerima warisan)
2.      Macam-macam waris  
a)      Waris pengganti
Yaitu sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 841 “pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang di ganti”.
b)      Waris dengan wasiat
Yaitu sesuai dengan pasal 876 KHUP
3.      Legitimie portie adalah bagian mutlak dari ahli waris yg tidak dapat dikurangi oleh adanya wasiat.









B.   Daftar pustaka
- Ali Afandi, Hukum Waris-Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata (BW), Jakarta: Bina Aksara, 1984.
- Surini Ahlan Sjarif, dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Pewarisan Menurut Undang-undang, Jakarta : Kencana, 2004.

- R. Subekti & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. R. Subekti & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”