HUKUM WARIST
HUKUM WARIST
Tugas ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah hukum
perdata
dari Bapak Yuyu Wahyu S.H.
M.H
JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013M/1434H
Kata Pengantar
Alhamdulillah
segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT berkat rahmat dan
redhonyalah kami dapat menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul HUKUM WARIS
yang merupakan bagian dari pelajaran hukum yang di bahas dalam ilmu hukum perdata.
Kami juga berharap kepada Allah SWT semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
kalangan baik para pelajar dan mahasiswa/I khususnya dan masyarakat umumnya,
karena kami melihat masih banyak masyarakat para pelajar yang belum mengetahui
secara benar apa yang dimaksud dengan waris dan siapa saja orang yang mendapat
waris dan yang terhalang mendapatkan waris, dalam pandangan ilmu hukum perdata.
Dan masih banyak lagi yang berkenaan dengan waris yang insaallah akan kami
jelaskan dalam makalah ini sesuai dengan kemampuan kami, maka apabila tedapat
kesalahan dan kekeliruan kami mohon kritik dan sarannya, karena makalah ini
sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu keritik dan saran para pembaca
sekalian sangat kami perlukan untuk kesempurnaan makalah ini.
Sholawat dan salam kami hadiakan kepada
nabi Muhammad SWA berkat semangat dan perjuangannyalah kita dapat merasakan
indahnya dunia pendidikan. Dan akhirnya kepada Allah lah kami memohon ampun
kepada manusialah kami memintak maaf apabilah makalah ini terdapat banyak
kekurangan dan kehilafan kami mintak dimaafkan, maklum kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan.
Semoga makalah ini
bemanfaat bagi kita semua,
Bandung,
10 desem 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia, sistem
hukum waris masih bersifat pluralistis, artinya masih berlaku beberapa
sistem hukum yang mengaturnya (legalitas formal) yakni hukum waris adat,
hukum waris Islam, dan hukum waris perdata Barat (BW). Terjadinya pemberlakuan
berbagai macam sistem hukum waris tersebut karena disebabkan oleh suatu
kebutuhan masyarakat pada zamannya dalam merespon berbagai macam kepentingan
yang dihadapinya, kemudian secara legalitas formalnya menurut konstitusi negara
masih dibenarkan atas perberlakuannya sehingga sampai saat ini belum terjadi
unifikasi hukum terkait dengan sistem hukum waris.
Sistem hukum waris
merupakan bagian yang penting dalam mengatur hubungan dalam hukum keluarga
dalam hal bagaimana menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pembagian
warisan. Ini dapat dipahami bahwa kalau tidak diatur dengan baik maka masalah
warisan banyak terjadi pertengkaran bahkan saling membunuh antara para ahli
waris. Setiap terjadi peristiwa kematian sesorang, segera timbul pertanyaan
“bagaimana harta peninggalannya (jika ada) harus dibagikan kepada yang berhak
menerimanya dan kepada siapa saja harta itu dipindahkan, serta bagaimana
caranya. Semua ini harus diatur dalam hukum kewarisan”.
Dan dalam
makalah ini kami hanya menfokuskan hukum waris di bidang hukum perdata saja,
dan tidak membahas hukum waris menurut agama islam atau menurut hukum adat.
Disini kami akan mencoba untuk menjelaskan siapa saja orang yang mendapatkan
harta waris menurut KHUP dan siapa saja orang yang terhalang mendapatkan harta
waris.
BAB II
A.PENGERTIAN HUKUM WARIS
Hukum waris adalah peraturan yang
mengatur perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.
Menurut doktrin/ ilmu pengetahuan
perdata hukum waris diatur secara berdiri sendiri, sedangkan pada KUHP diatur
dalam bab II tentang kebendaaan
Dasar hukum waris adalah pasal 584 KUHP
tentang cara memeproleh hak milik adalah sebagai berikut “ hak milik atas
sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan
pemilikan, karena perlekatan, karena daluarsa, karena pewarisan baik menurut UU
maupun menurut suatu wasiat dan karena penunjukan atau penyerahan…”
syarat
terjadinya pewarisan adalah :
- Harus
ada pewaris
- Harusa
ada ahli waris
- Harus ada harta warisan/harta pusaka
B.CARA MEMPEROLEH WARIS
- Sebagai
ahli waris, hubungan darah dan kekerabatan ( ab intestato) pasal 832 KHUP.
Sudah ditentukan oleh UU atau ahli waris yang sudah ditentukan menurut UU
- Ditunjuk
dalam surat wasiat ( testamentair) pasal 899
Selain
itu cara memperoleh waris menurut UU digolongkan kedalam:
- Uit
eigen hoofde, yaitu memperoleh waris karena keduduknya secara
langsung sebagai ahli waris.
- Bij
plaatsvervuling/ Representasi, yaitu ahli waris pengganti
dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut.
C. SIFAT HUKUM WARIS
a) Sistem
pribadi, bahwa yang menjadi ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli
waris
b)
Sistem
bilateral, mendapat waris baik dari pihak bapak maupun ibu
c)
Sistem
perderajatan, bahwa ahli waris yang derajatnya terdekat dengan pewaris menutup
ahli waris yang derajatnya lebih jauh.
D. GOLONGAN AHLI WARIS
a) Gol
I, Anak dan keturunanya, istri ( suami).Termasuk anak dari luar kawin yang
diakui sah.
b)
Gol II,
Saudara dan keturunanya, ibu/bapak dari pewaris
c) Gol III, Kakek/nenek dalam garis keatas
d) Gol IV, Paman
dan bibi dan keturunanya sampai derajat ke-6, saudara dari sikakek dan nenek.
E. PEWARIS PENGGANTI
Mewaris dengan cara mengganti disebut
memperoleh waris dengan Bij plaatsvervuling/ Representasi
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 841 “ pergantian memberi hak kepada
seseorang yang mengganti, untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan
dalam segala hak orang yang diganti”.
terdapat
tiga penggantian tempat
v penggantian
dalam garis lurus kebawah berlangsung terus dengan tiada akhiranya. Pasal 842.
v penggantian dalam garis keatas tidak berlaku, pasal 843
v penggantian dalam garis menyamping diperbolehkan atas
keuntungan anak dan keturunan saudara yang telah meninggal terlebih dahulu,
baik mereka mewarisi
bersama-sama
dengan paman atau bibi mereka, pasal 844.
F. PEWARISAN DENGAN WASIAT
Wasiat adalah suatu akta yang berisi
pernyataan seorang tentang apa yang akan terjadi setelah Ia meninggal dan yang
olehnya dapat ditarik kembali.
v Hak
waris berdasarkan testamene merupakan penyimpangan dari yang baku
v yang
baku bahwa waris harus berdasarkan keturunan atau tali kekeluargaan
Pasal
876 KUHP menentukan bahwa ketetapan dengan surat wasiat terdiri dari 2 cara
yaitu:
a) Dengan alas hak umum( erfstalling ) yaitu memberi
wasiat dengan tidak menentukan bendanya secara tertentu, contoh Si A
mewasiatkan ½ dari harta peninggalalnya pada Si B.
b) Dengan alas hak khusus( legaat ) yaitu memberi
wasiat yang bendanya dapat ditentukan. Misalnya A mewasiatkan rumah dijalan X
pada Si B atau mewasiatkan untuk memberikan uang sebesar Rp...M pada Si B.
Legaat
disebut juga hibah wasiat yaitu :suatu penenetapan wasiat yang khusus di
mana pewaris memberikan beberapa dari bendanya dari suatu jenis tertentu
kepada seseorang /lebih. Orang yang menerim legat disebut dengan legataris,
ia bukan ahli waris testamenter karena ia tidak mempunyai hak untuk
menggantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada para ahli waris agar
legaat dilaksanakan.
Surat wasiat bisa menjadi gugur, hal ini diterangkan
dalam pasal 1001 KUHP yaitu : jika
- Ahli waris testamen menolak
- Ahli waris testamen tidak cakap menerima.
Syarat testamen
1. harus
sehat akalnya
2. sudah dewasa
Menurut pasal 888, jika testamen memuat syarat-syarat
yang tidak dapat dimengerti atau bertentangan dengan kesusilaan maka hal itu
harus dianggap tak tertulis.
Pasal 890, testamen disebabkan oleh hal
yang palsu, dan isi dari testamen itu palsu maka testamen tersebut tidak sah.
Pasal
893, testamen adalah batal jika dibuat karena paksa, adanya tipu muslihat.
Dalam
testamen terdapat larangan yaitu larangan membuat suatu ketentuan sehingga
legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris) menjadi kurang dari
semestiya.
G. TENTANG ANAK LUAR KAWIN ( ALK) LIHAT PASAL
862-873 KUHP.
Anak luar kawin asal diakui oleh orang
tua, maka berhak atas warisan. Tentang porsi bagianya adalah ditentukan sebagai
berikut:
- Jika
ia mewaris dengan golongan I. Maka, bagianya adalah 1/3 dari yang ia
terima seandainya ia sebagi anak yang sah.
- Jika mewaris bersama golongan II dan III. Maka,
bagianya adalah ½ dari total harta warisan.
- Jika mewaris bersama golongan IV. Maka, bagianya
adalah ¾ dari tortal warisan.
H. KETENTUAN LEGITIMIE
PORTIE (LP)
Legitimie
portie adalah bagian mutlak dari ahli waris yg tidak dapat dikurangi oleh adanya wasiat
- Jika
hanya ada satu orang anak, bagian itu adalah ½ dari bagian itu jika ia
mewarisi tanpa wasiat. Jika ada istrinya maka bagian
istri tersebut max adalah ½ x ½ =1/4 dari harta peninggalan
- Jika
ada dua orang maka bagianya dalah 2/3 bagian masing-masing menurut
hukum waris tanpa adanya wasiat. Jika ada istrinya, maka bagian max istrinya tersebut adalah
2/3 x 1/3 = 2/9 dari harta peninggalan
- Jika
ada tiga orang atau lebih bagianya adalah ¾ .
- Jika
tidak ada anak kedudukanya dapat digantikan oleh keturunanya
I. SEBAB-SEBAB TIDAK MENDAPATKAN WARIS
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusan pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
On waardig adalah ahli waris yang berdasarkan keputusan pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris. Disebabkan oleh:
- Ahli
waris tersebut membunuh pewaris/ mencoba mambunuh pewaris.
- Dengan
putusan hakim dipesalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan
kejahatan yang diancam 5 tahun atau lebih.
- Mereka
yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya baik
dengan kekerasan atau perbuatan.
- Yang
telah menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris.
Ontarfd adalah pemecatan sebagai ahli waris
atau juga ahli waris tersebut menolak menerima warisan
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Hukum waris : adalah peraturan yang
mengatur perpindahan harta kekayaan pewaris kepada ahli waris.Waris mewarisi
itu baru bisa di laksanakan apabilah ; ada pewaris, ada ahli waris, dan ada
harta warisan atau harta pusaka.Harta waris baru bisa di peroleh oleh ahli
waris jika ada hubungan darah, dan kekerabatan sesuai dalam pasal 832 KHUP atau
di tunjuk dalam surat wasiat, sebagaimana dalam pasal 899 KHUP. Selain itu cara
memperoleh waris menurut UU di golongkan menjadi dua yaitu : Uit eigen
hoofed ( memperoleh waris karena kedudukan secara langsung sebagai ahli
waris ), dan Bij plaatsvervuling/ Representasi ( ahli waris
pengganti dari orang lain yang sebenarnya berhak atas warisan tersebut ). Sifat
hukum waris :(a). sistemnya pribadi (b).sistem belateral dan (c). sistem
perderajat. Dan sebab-sebab yang menghalangi orang mendapatkan harta waris
yaitu : (a)
On waardig adalah (ahli waris yang
berdasarkan keputusan pengadilan tidak berhak sebagai ahli waris). Disebabkan oleh
: (1). ahli waris tersebut membunuh pewaris atau mencoba membunuh pewaris, (2). Dengan putusan hakim dipesalahkan
karena memfitnah pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam 5 tahun atau
lebih, (3). Mereka yang telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut
surat wasiatnya baik dengan kekerasan atau perbuatan, dan (4). Yang telah
menggelapkan atau merusak surat wasiat pewaris. (b). Ontarfd (pemecatan
sebagai ahli waris atau juga ahli waris tersebut menolak menerima warisan)
2. Macam-macam waris
a) Waris pengganti
Yaitu sebagaimana yang ditegaskan
dalam pasal 841 “pergantian memberi hak kepada seseorang yang mengganti, untuk
bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang di
ganti”.
b) Waris dengan wasiat
Yaitu sesuai dengan pasal 876 KHUP
3. Legitimie portie adalah bagian mutlak dari ahli waris yg tidak dapat dikurangi
oleh adanya wasiat.
B.
Daftar pustaka
-
Ali Afandi, Hukum Waris-Hukum Keluarga Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata
(BW), Jakarta: Bina Aksara, 1984.
-
Surini Ahlan Sjarif, dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat
(Pewarisan Menurut Undang-undang, Jakarta : Kencana, 2004.
-
R. Subekti & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
Jakarta: PT. R. Subekti & R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003.
Komentar
Posting Komentar