HUKUM PACARAN DALAM ISLAM
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta
alam. Yang berkat rahmat dan hidayah dari-Nya lah kami dapat menyusun makalah
yang berjudul Hukum Berpacaran dalam
Islam. Tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Fiqh Kontemporer yang di bimbing oleh Drs. Ending
Sholehuddin,. M.Ag
Makalah ini membahas tentang
bagaimana seseorang dapat memahami hukum berpacaran secara luas dan luwes
sehingga seseorang dapat mengetahui kedudukan hukum itu pada dirinya sendiri terutama kepada
sekelilingnya. Sehingga seseorang bisa lebih paham akan fungsi dari hukum
tersebut terhadap dirinya sekaligus sekelilingnya dan memilah mana yang
mudharat dan mashlahat secara baik dan benar menurut pendapatnya, juga pendapat
khalayak ramai.
Tak ada gading yang tak retak,
pepatah itulah yang akan membuat makalah ini begitu sederhana, namun tetap
terlihat Istimewa, karena ini merupakan hasil karya Mahasiswa dengan
pengetahuan yang jauh dari sempurna. Semoga walaupun ada kesalahan dalam makalah
ini mohon dimaafkan karena sesungguhnya hakikat kebenaran hanyalah milik Allah
semata dan kita hanya sebagai hamba yang bertakwa kepadanya, dan menjalankan
perintahnya untuk terus menerus mencari dan menimba ilmu.
Bandung 20 Februari 2014
Penulis
Daftar
Isi
Kata Pengantar ……………………………………………..………….2
Latar Belakang …………………………………………………………3
Rumusan Masalah………………………………………………………3
Pengantar Materi………………………………………………………..4
Pembahasan versi
Radikalisme…………………………………………5
Kesimpulan Hukum Versi
Radikalisme…………………………………8
Pembahasan Versi Liberalisme…………………………..………………9
Kesimpulan hukum Versi
Liberalisme.…………………..…………….14
Kesimpulan Penulis……………………………………………………..
A.
Latar Belakang
Latar belakang saya menulis makalah
tentang hukum berpacaran ini adalah untuk mengupas semampu yang saya bisa
dengan berbagai sudut pandang ulama yang berbeda-beda. Dengan didasari semangat
membandingkan Ilmu yang telah saya pahami agar mampu memilih Hukum atau Madzhab
yang relevan yang sesuai dengan kondisi Zaman dan Kultur kebudayaan setempat. Sehingga
masalah kontemporer mengenai pacaran ini dimaklumi adanya oleh segenap
pembaca makalah saya ini
Dengan tentunya berlindung kepada Allah
dari segala kesalahan dalam memberikan pemahaman saya. Karena tentunya saya
hanya berusaha menggali kebenaran dengan segenap kemampuan yang Allah titipkan
dalam diri saya. Semoga pembaca sekaligus dosen yang membimbing memaklumi
adanya kecacatan didalamnya.
B. Rumusan Masalah
1. Penjelasan Materi mengenai Berpacaran
2. Pandangan Ulama Kontemporer
3. Kesimpulan Hukum
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengerti tentang hukum berpacaran
2. Tahu pacaran yang dibolehkan dan tidak dibolehkan ditinjau dari aspek sudut
pandang yang berbeda
3. Memiliki kemampuan untuk memilih Hukum mana yang terbaik untuk
kelangsungan hidupnya.
1. Pengantar Materi
Pacaran. Begitulah banyak orang yang
menyebutkannya, dan begitu erat kaitannya dengan Ta'arruf dalam bahasa
islaminya. Walaupun dalam kamus Arab ditemukan pula oleh penulis yakni
Tahabbub, Yang berarti percintaan. Namun tak apa, inipun nantinya hanya
persoalan definisi bahasa saja yang menjadi masalah, namun pada dasarnya tetap
menjurus ke hubungan saling cinta mencintai, dan kasih mengasihi.
Masalah
yang penulis angkat disini, pasti telah diterka pembaca dan pendengar makalah
saya ini. Ya, betul apa hukum berpacaran itu sendiri dan juga ta'aruf. Tapi
maaf penulis bukan mau merendahkan derajat kata-kata islami
"Ta'arruf", namun penulis menyimpulkan definisi berpacaran yang penulis anut lebih kurang seperti
ini. "Yakni menjalin kasih cinta antara 2 insan lawan jenis dengan maksud
tujuan yang baik, untuk berbagi kasih sayang dengan tujuan untuk mengenal satu
sama lainnya."
Begitulah
definisi yang penulis ajukan kepada para pembaca agar mengetahui landasan saya
menceritakan berbagai pendapat ulama yang nantinya berimbas kepada penarikan
kesimpulan yang tidak sesuai dengan definisi yang dianut oleh pembaca. Maka
mohon maaf jika memang kejadian yang tidak mengenakkan itu terjadi dikemudian
waktu nantinya.
Sebelum masuk kedalam materi. Penulis
mengajak kepada sahabat saya yang mendengar dan membaca makalah saya ini untuk
membuka jendela Otak dan akalnya agar mudah menyerap 2 aliran pendapat yang dimana
2 aliran pendapat ini mempunyai landasan pemikiran yang berbeda.
Dan yang menjadi dasar atau acuan penulis
dalam makalah ini yakni membandingkan kedua pemikiran yang Liberal dan Radikal,
dalam hal menemukan kejelasan dan kebenaran yang sesuai dengan kehendak sahabat
pembaca sekalian.
So, tanpa berlama-lamaMari kita masuki
alam 2 pemikiran antara pemikiran yang radikal dengan Liberal. Semoga para
pembaca memakluminya.
بِسْمِ
للهِ الرّ حْمَنِ الرَّحِيمِ
2. PEMBAHASAN HUKUM BERPACARAN MENURUT ULAMA RADIKAL KONTEMPORER
A. Pemaparan Masalah mengenai PACARAN
Pacaran adalah kejadian hidup yang dimana
banyak orang mengatakan seperti empedu yang berasa manis seperti gula jika
dimakan. Karena saking begitu lupanya ia pada setiap kepahitan kehidupan
didunia yang membuat ia lupa diri akan segalanya, dengan mukjizat perasaan
cinta yang diciptakan Allah kepadanya. Begitulah
cinta, sungguh hal yang telah banyak menjerumuskan kaum muslimin ke dalam
jurang kenistaan manakala tidak berada dalam jalur rel yang benar. Mereka sudah
tidak tahu lagi mana cinta yang dibolehkan dan mana yang dilarang.
Kehidupan
seorang muslim atau muslimah tanpa pacaran adalah hambar, begitulah kata
mereka. Kalau dikatakan nggak usah kamu pacaran. Maka serentak ia akan
mengatakan "Lha kalo nggak pacaran, gimana kita bisa ngenal calon
pendamping kita?". kalo dikatakan pacaran itu haram akan dikatakan,
"pacaran yang gimana dulu.". Beginilah keadaan kaum muda sekarang,
racun syubhat dan racun membela hawa nafsu sudah menjadi sebuah hakim akan hukum
halal-haram, boleh dan tidak. Dalam Qs 45:23 berikut ini adalah penjelasan
mengenai mereka yang mengatas namakan hawa nafsunya untuk sebuah kepentingan
duniawinya.
|M÷uätsùr& Ç`tB xsªB$# ¼çmyg»s9Î) çm1uqyd ã&©#|Êr&ur ª!$# 4n?tã 5Où=Ïæ tLsêyzur 4n?tã ¾ÏmÏèøÿx ¾ÏmÎ7ù=s%ur @yèy_ur 4n?tã ¾ÍnÎ|Çt/ Zouq»t±Ïî `yJsù ÏmÏöku .`ÏB Ï÷èt/ «!$# 4 xsùr& tbrã©.xs? ÇËÌÈ
23. Maka pernahkah
kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah
membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran
dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan
memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu
tidak mengambil pelajaran?
Abdurrahman Almukaffi dalam artikelnya
yang menulis tentang pendapatnya mengenai Pacaran, yang ia tuangkan dalam
bentuk karya buku. Yang berjudul "Pacaran dalam Kaca Mata Islam".
Menurut beliau, Pacaran adalah nafsu
syahwat yang tidak dirahmati oleh Allah karena didalamnya mengandung 3 unsur
cinta yang seharusnya dibangun ketika mereka berada dalam hidup sebagai Suami
Istri yang sah menurut Agama dan atau Negara. Berikut adalah unsur yang seharusnya dibangun
saat telah berada dalam pernikahan yang sah :
·
Mereka merasa beruntung sekali
jika mereka dapat berduaan. Dan jika mereka berpisah dalam waktu sebentar saja
membuat mereka merasa tidak nyaman, yang nantinya menimbulkan sikap saling
membutuhkan satu sama lainnya
·
Mereka merasa
cocok satu sama lainnya. Karena segala permasalahan yang sedang dihadapi dan
dirasakan menjadi masalah yang perlu dicari pemecahannya bersama. Hal ini
dimungkinkan karena mereka satu dengan lainnya merasa dapat mencapai saling
pengertian dalam seluruh aspek kehidupannya.
·
Mereka satu
sama lain senantiasa berusaha sekuat tenaga untuk menuruti kemauan sang
kekasih. Hal ini dimungkinkan karena perasaan cinta yang telah tumbuh secara
sempurna dengan pertautan yang kuat.
Pacaran adalah sebuah proses ketidakpuasan yang
terus berlanjut untuk sebuah pembuktian cinta. Kita lihat secara umum tahapan
dalam pacaran.
- Perjumpaan
pertama, yaitu perjumpan keduanya yang belum saling kenal. Kemudian
berkenalan baik melalui perantara teman atau inisiatif sendiri. hasrat
ingin berkenalan ini begitu menggebu karena dirasakan ada sifat yang
menjadi sebab keduanya merasakan getaran yang lain dalam dada. Hubungan
pun berlanjut, penilaian terhadap sang kenalan terasa begitu manis,
pertama ia nilai dengan daya tarik fisik dan penampilannya, mata sebagai
juri. Senyum pun mengiringi, kemudian tertegun akhirnya , akhirnya jantung
berdebar, dan hati rindu menggelora. Pertanyaan yang timbul kemudaian
adalah kata-kata pujian, kemudian ia tuliskan dalam buku diary,
"Akankah ia mencintaiku." Bila bertemu ia akan pandang
berlama-lama, ia akan puaskan rasa rindu dalam dadanya.
- Pengungkapan
diri dan pertalian, disinilah tahap ucapan I Love You, "Aku
mencintaimu". Si Juliet akan sebagai penjual akan menawarkan cintanya
dengan rasa malu, dan sang Romeo akan membelinya dengan, "I Love
You". Jika Juliet diam dengan tersipu dan tertunduk malu, maka sang
Romeo pun telah cukup mengerti dengan sikap itu. Kesepakatan? pun dibuat,
ada ijin sang romeo untuk datang kerumah, "Apel Mingguan". Kapan
pun sang Romeo ingin datang maka pintu pun terbuka dan di sinilah mereka
akan menumpahkan perasaan masing-masing, persoalanmu menjadi persoalannya,
sedihmu menjadi sedihnya, sukamu menjadi riangnya, hatimu menjadi hatinya,
bahkan jiwamu menjadi hidupnya. Sepakat pengin terus bersama, berjanji
sehidup semati, berjanji sampai rumah tangga. Asyik dan syahdu.
- Pembuktian,
inilah sebuah pengungkapan diri, rasa cinta yang menggelora pada sang
kekasih seakan tak mampu untuk menolak ajakan sang kekasih. "
buktikan cintamu sayangku". Hal ini menjadikan perasaan masing-masing
saling ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan diantara keduanya. Bila
sudah seperti ini ajakan ciuman bahkan bersenggama pun sulit untuk
ditolak. Na'udzubillah
Tapi tanpa disadari, pacaran itu sendiri telah
melambungkan perasaan cinta yang semakin tinggi. Di sisi lain pacaran juga
menjurus pada hubungan intim yang merusak cinta, melemahkan dan meruntuhkannya.
Karena pada hakekatnya hubungan intim (bersetubuh) dalam pacaran adalah tujuan
yang hendak dicapai dalam pacaran. Oleh karena itu orang yang pacaran selalu
mendambakan kesyahduan. Dengan tercapainya tujuan tersebut kemungkinan
tuntutannya pun mereda dan gejolak cintanya melemah. Hingga kebencian
menghantui si bunga yang telah layu, karena si kumbang belang telah menghisap
kehormatan secara haram.
Tak ubahnya seperti apa yang dinginkan oleh
seorang pemuda untuk memadu cinta dengan dara jelita kembang desanya. dalam
pandangannya sang dara tampak begitu sempurna. Higga kala itu pikiran pun
hanyut, malam terkenang, siang terbayang, makan tak enak, tidur pun tak
nyenyak, selalu terbayang si dia yang tersayang. Hingga tunas kerinduan
menjamur menggapai tangan, menggelitik sambil berbisik. Bisikan nan gemulai,
tawa-tawa kecil kian membelai, canda-canda hingga terkulai, karena asyik, cinta
pun telah menggulai. Menggulai awan yang mengawang, merobek cinta yang tinggi
membintang, menanti suapan manis donat berbumbu pedas hingga luka mengubur cinta.....
saat sebelumnya sang cinta terbanting dengan keras..
Ø
Ibn Qayyim
berpendapat " Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak
cinta. Malah, cinta diantara keduanya akan berakhir dengan sikap saling
membenci dan bermusuhan. Karena bila keduanya telah merasakan kenikmatan dan
cita rasa cinta, tidak boleh tidak akan timbul keinginan lain yang tidak
diperoleh sebelumnya. "
Ø Hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu
Hurairah : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil
dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya
mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya
melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya
mengikuti atau tidak mengikuti.”(HR.Muslim
no.2282)
B.
KESIMPULAN
HUKUM
Begitulah akhirnya mereka berdua telah
terjerumus dalam nafsu syahwat, tali-tali iblis telah mengikat. Mereka jadi
terbiasa jalan berdua bergandengan tangan, canda gurau dengan cubit sayang,
senyum tawa sambil bergelayutan,? dan cium sayang melepas rindu. Kunjungan
kesatu, kedua, ketiga, keseratus, keseribu, dan yang tinggal sekarang adalah
suasana usang, bosan, dan menjenuhkan percintaan . Segalanya telah diberikan
sang juliet, Juliet pun menuntut sang Romeo bertanggung jawab ? Ternyata sang
romeo pergi tanpa pesan walaupun datang dengan kesan. Sungguh malang nasib
Juliet.
Karena itu wahai muslimah dan kalian para
pemuda kembalilah ke fitrah semula. Fitrah yang telah menjadi sunattullah,
tidak satupun yang lari daripadanya melainkan akan binasa dan hancur.
Seperti itulah pendapat Abdurrahman Almukaffi
yang saya kutip dengan melakukan pengeditan didalamnya. Agar lebih mudah
dicerna oleh pembaca sekalian. Sekaligus juga pendengar. Yang sekaligus
mewakili pandangan Ulama kontemporer dalam garis Radikal. Yang dimana sudah
jelas juga tadi bisa disimpulkan bahwasannya Abd. Al-Mukaffi ini melarang hamba
Allah untuk menjalin hubungan pacaran dengan berbagai argument tadi.
3. PEMBAHASAN HUKUM BERPACARAN MENURUT ULAMA LIBERAL KONTEMPORER
Pada dasarnya, manusia yang berpacaran menurut
kategori ini adalah untuk lebih mendekatkan hubungan yang akan menuju kepada
tahap pernikahan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai syari'at. Dan tentunya
mereka lebih mengutamakn pacaran yang "Islami". Karena pada
dasarnya remaja yang melakukan pacaran tanpa menjunjung nilai-nilai Agama
adalah SALAH karena mereka tentu akan mendekati perzinahan dan itu jelas
dilarang agama. Berikut isi pemikiran dari buku ISTIKHARAH CINTA yang saya
paparkan pada pembaca.
A. Pemaparan Masalah Mengenai PACARAN
Bagi orang yang merasa belum siap nikah,
pacaran itu bisa menciptakan rasa saling-kenal, sehingga ia menjadi merasa siap
untuk meresmikan hubungan. Sementara itu, bila kita tanpa pacaran sudah bisa
merasa siap untuk memikul tanggung jawab dalam pernikahan, itu antara lain
karena ada rasa saling-kenal yang mendasarinya, meskipun sedikit. Rasa
saling-kenal tambahan (yang tumbuh dari pacaran, misalnya) dapat membuat kita
lebih merasa siap untuk menikah.
Rasa mengenal itu lebih kita butuhkan daripada
pengetahuan tentang si dia. Jika kita tahu banyak, tetapi belum merasa
cukup-mengenal, maka banyaknya pengetahuan itu kurang memberi kita dorongan.
Tapi, jika kita merasa cukup-mengenal, maka itu sudah dapat mendorong kita
untuk merasa siap untuk menikah, walau menurut ‘standar orang-orang’
pengetahuan kita tentang si dia tidak banyak. Karena itu, tidak jelasnya standar
mengenal tidak menjadi masalah.
Yang penting kita berniat untuk beramal. Karena
amal itu tidak pernah sia-sia selama kita ikhlas melakukannya. Karena itu,
ketika Anda berbuat baik kepada pacar Anda, janganlah Anda pikirkan apakah
akhirnya dia akan ditaqdirkan Allah menjadi pasangan hidup ataukah tidak. Dalam
Qs Al-Qashash : 84
`tB uä!%y` ÏpoY|¡ysø9$$Î/ ¼ã&s#sù ×öyz $pk÷]ÏiB ( `tBur uä!$y_ Ïpy¥Íh¡¡9$$Î/ xsù tøgä úïÏ%©!$# (#qè=ÏHxå ÏN$t«Íh¡¡9$# wÎ) $tB (#qçR%x. cqè=yJ÷èt ÇÑÍÈ
84.
Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, Maka baginya (pahala) yang
lebih baik daripada kebaikannya itu; dan Barangsiapa yang datang dengan
(membawa) kejahatan, Maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang
telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu
mereka kerjakan.
Bagaimana kalau dalam rangka mendorong pacar
agar dia semakin merasa ‘siap’ kita gunakan rayuan? Kita pakai kata-kata manis
seperti: ‘Bulan madu ke awan biru, akan kugendong rembulan, kukantongi
bintang-bintang. Kalau tak percaya, belahlah dadaku.’?
“Gombal! Dibohongin luuu! … Bohoooong.” Bohong?
Belum tentu. Menurut Yusuf Qardhawi dan ar-Raghib al-Isfahani, berbagai macam
majaz (kiasan) “yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung, tetapi
hanya dapat dipahami dengan pelbagai indikasi yang menyertainya, baik yang
bersifat tekstual ataupun kontekstual, tidak boleh dianggap sebagai
kebohongan.” Rasulullah saw. pun dalam berbahasa sering memakai majaz, yang
mengungkap maksud beliau dengan cara-cara yang “sangat mengesankan”.
B.
Bentuk-bentuk
Pacaran Islami
1) MENGUTAMAKAN AKHIRAT
Pada dua contoh, pelaku
“pacaran islami” ditawari kenikmatan duniawi (zina), tetapi menolaknya dengan
alasan ayat QS Az-Zukhruf [43]: 67, “Teman-teman akrab pada hari [kiamat] itu
sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang
bertaqwa.” (hlm. 616 dan 655) Maksudnya, mereka yang islam itu lebih memilih
kenikmatan ukhrawi daripada kenikmatan duniawi (ketika dua macam kenikmatan ini
bertentangan).
Adapun pada bab terakhir, Ibnu Qayyim (dengan
berlandaskan QS Al-Insaan [76]: 12) menyatakan, “Barang siapa yang mempersempit
dirinya [di dunia] dengan menentang kemauan hawa nafsu, niscaya Allah akan
meluaskan kuburnya dan memberinya keleluasaan di hari kemudian.” (hlm. 918)
2) MENCINTAI KARENA ALLAH
Pada suatu contoh, diungkapkan
syair: “Sesunggguhnya aku merasa malu kepada kekasihku bila melakukan hal yang
mencurigakan; dan jika diajak untuk hal yang baik, aku pun berbuat yang baik.”
(hlm. 656)
Syair tersebut menggambarkan bahwa
percintaannya “menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya” (hlm. 550).
Menghindari hal yang mencurigakan dan menerima ajakan berbuat baik itu diridhai
Dia, bukan?
Lantas, apa hubungannya dengan “cinta karena
Allah”? Perhatikan:
Yang dimaksud dengan cinta karena Allah ialah
hal-hal yang termasuk ke dalam pengertian kesempurnaan cinta kepada-Nya dan
berbagai tuntutannya, bukan keharusannya. Karena sesungguhnya cinta kepada Sang
Kekasih menuntut yang bersangkutan untuk mencintai pula apa yang disukai oleh
Kekasihnya dan juga mencintai segala sesuatu yang dapat membantunya untuk dapat
mencintai-Nya serta menghantarkannya untuk dapat meraih ridha-Nya dan
berdekatan dengan-Nya. (hlm. 550)
3) MEMBUTUHKAN PENGAWASAN ALLAH DAN ORANG LAIN
Pada suatu contoh, pelaku “pacaran islami” bersyair: “Aku punya
Pengawas yang tidak boleh kukhianati; dan engkau pun punya Pengawas pula” (hlm.
628).
Pada satu contoh
lainnya,
Muhammad bin Sirin mengabarkan bahwa “dahulu mereka, saat melakukan pacaran,
tidak pernah melakukan hal-hal yang mencurigakan. Seorang lelaki yang mencintai
wanita suatu kaum, datang dengan terus-terang kepada mereka dan hanya berbicara
dengan mereka tanpa ada suatu kemungkaran pun yang dilakukannya di kalangan
mereka” (hlm. 621).
4) MENYIMAK KATA-KATA YANG MAKRUF
Pada suatu contoh, ‘Utsman Al-Hizami mengabarkan, “Keduanya saling
bertanya dan wanita itu meminta kepada Nushaib untuk menceritakan pengalamannya
dalam bentuk bait-bait syair, maka Nushaib mengabulkan permintaannya, lalu
mendendangkan bait-bait syair untuknya.” (hlm. 620)
Pada enam contoh, para pelaku
pacaran islami “saling mengutarakan rasa cintanya masing-masing melalui
bait-bait syair yang indah dan menarik” (hlm. 620-621).
Pada suatu contoh pelaku pacaran
islami mengabarkan, “Demi Tuhan yang telah mencabut nyawanya, dia sama sekali
tidak pernah mengucapkan kata-kata yang mesum hingga kematian memisahkan antara
aku dan dia.” (hlm. 628)
5) TIDAK MENYENTUH SANG PACAR
Pada suatu contoh, pelaku pacaran islami
menganggap jabat tangan “sebagai perbuatan yang tabu” (hlm. 628).
Pada dua contoh pelaku pacaran islami tidak
pernah menyentuhkan tangannya ke tubuh pacarnya. (hlm. 634)
Pada contoh lainnya, pelaku pacaran islami
“berdekatan tetapi tanpa bersentuhan” (hlm. 621).
Sementara itu, Ibnu Qayyim mengecam gaya
pacaran jahili di zaman beliau. Mengutip kata-kata Hisyam bin Hassan, “yang
terjadi pada masa sekarang, mereka masih belum puas dalam berpacaran, kecuali
dengan melakukan hubungan sebadan alias bersetubuh” (hlm. 621).
6) MENJAGA PANDANGAN
Di antara contoh-contoh itu, terdapat satu
kasus hlm. (617) yang menunjukkan bahwa si pelaku pacaran islami “dapat
melihat” kekasihnya. Akan tetapi, Ibnu Qayyim telah mengatakan “bahwa pandangan
yang dianjurkan oleh Allah SWT sebagai pandangan yang diberi pahala kepada
pelakunya adalah pandangan yang sesuai dengan perintah-Nya, yaitu pandangan
yang bertujuan untuk mengenal Tuhannya dan mencintai-Nya, bukan pandangan ala
setan” (hlm. 241).
7) SEPERTI BERPUASA
Ibnu Qayyim menyimpulkan:
Demikianlah kisah-kisah yang menggambarkan
kesucian mereka dalam bercinta. Motivasi yang mendorong mereka untuk memelihara
kesuciannya paling utama ialah mengagungkan Yang
Mahaperkasa, kemudian berhasrat untuk dapat menikahi bidadari nan cantik di
negeri yang kekal (surga). Karena sesungguhnya barang siapa yang melampiaskan
kesenangannya di negeri ini untuk hal-hal yang diharamkan, maka Allah tidak
akan memberinya kenikmatan bidadari nan cantik di negeri sana…. (hlm. 650)
Oleh karena itu, hendaklah seorang hamba
bersikap waspada dalam memilih salah satu di antara dua kenikmatan [seksual]
itu bagi dirinya dan tiada jalan lain baginya kecuali harus merasa puas dengan
salah satunya, karena sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan bagi orang yang
menghabiskan semua kesenangan dan kenikmatan dirinya dalam kehidupan dunia ini,
seperti orang
yang berpuasa dan menahan diri darinya buat nanti pada hari
berbukanya saat meninggalkan dunia ini manakala dia bersua dengan Allah SWT.
(hlm. 650-651)
C. Jangan Berlebihan ! dalam mencegah Zinah
Dalam hukum Islam, kaidah taisir (pemberian
kemudahan) diakui di samping kaidah saddudz-dzari’ah (pencegahan). Keduanya
saling melengkapi dan saling menyeimbangkan. Bolehkah kita menerapkan satu
kaidah saja dan tidak menerima kaidah lainnya? Jangan! Allah berfirman: “Hai
orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya!”
(al-Baqarah [2]: 208)
Sayangnya, sebagian penghujat yang bersikap
benci dan antipati terhadap ‘pacaran islami’. Dengan keras mereka nyatakan
bahwa pemahaman dan “istilah pacaran islami tuh … berbahaya.” Bahkan, mereka
memandang para pendukung ‘pacaran islami’ sebagai “musuh dalam selimut” yang
“lebih berbahaya daripada musuh yang jelas di depan mata.” Alasan mereka, semua
aktivitas ‘pacaran islami’ merupakan “upaya pembusukan Islam dari dalam.”
Namun, kami menyayangkan sikap kebencian dan posisi permusuhan mereka itu.
Mengapa? Karena kami yakin bahwa para penyokong islamisasi pacaran, yang suka
membersihkan diri, tidak mustahil dicintai Allah dan menjadi kekasih-Nya.
(Lihat at-Taubah [9]: 108.)
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
222. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Sedangkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah
berfirman: “Barangsiapa memusuhi kekasih-Ku, maka sungguh Aku menyatakan perang
kepadanya.” (HR Bukhari) Padahal, para pembenci ‘pacaran islami’ itu tidak
ingin diperangi Allah, bukan?
Qs Al-Maidah : 57
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä w (#qãBÌhptéB ÏM»t6ÍhsÛ !$tB ¨@ymr& ª!$# öNä3s9 wur (#ÿrßtG÷ès? 4 cÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏtF÷èßJø9$# ÇÑÐÈ
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
D. Kesimpulan
Pada dasarnya memang, pacaran yang diberitakan
tadi oleh Mujtahid Liberal Kontemporer tadi jelas sekali melarang pacaran yang
didalamnya dibumbui dengan adanya pegangan tangan, ciuman, berdua-duaan
ditempat sepi dan segala macam bentuk perbuatan yang mengantarkan kepada zinah
adalah HARAM tanpa toleransi. Tetapi, mereka menghalalkan jika pacaran itu
diubah menjadi ke term yang lebih baik lagi. Karena memang Pacaran yang
terbentuk dalam term masyarakat Indonesia kita ini adalah pacaran yang berbau
asusila, pornografi, atau yang mengantarkan kita kepada perzinahan.
Maka oleh dari itu Pacaran "Islami"
atau bisa disetarakan dengan Ta'arruf yang saya sampaikan dibagian awal yaitu mengenai
pacaran ini. Yaitu adalah pacaran yang tanpa adanya perihal yang mengantarkan
sesuatu dari kita kepada hubungan yang berbau asusila atau pornografi, atau
yang menjurus kepadanya. Karena itu, budayakanlah pacaran di tempat ramai dan
jauh dari fitnah dengan mengatur jarak yang pas diantara keduanya tanpa adanya
rasa ingin merusak calon pasangan hidup anda kelak nantinya, dan menjadikannya
sebagai penyemangat hidup yang membawa kita kepada jalan dan rahmat Allah.
Penutup
Alhamdulillah selesailah pemaparan saya
mengenai Hukum Berpacaran dalam Islam menurut Pandangan Ulama Kontemporer.
Semoga pembaca makalah mengetahui maksud dan tujuan utama saya dalam menyusun
makalah ini yaitu agar saudara sekalian paham betul mana yang harus saudara
pilih yang lebih relevan untuk dijadikan batu pijakan kelak dikemudian waktu,
perihal menentukan jodoh dengan jalan pacaran.
Karena kebenaran Hukum itu tidak hanya mesti
kebenaran yang dipandang benar secara syari'at saja, tetapi ada faktor Qalbu
atau Hati disana yang mampu mengkaji lebih dalam lagi tentang kebenaran tadi.
Dan inilah yang dinamakan ilmu tasawuf. Maka jika itu dilaksanakan, akan muncul
kebenaran hakiki yang akan anda temukan dalam pribadi anda, yang terbentuk
secara tidak sadar dalam pribadi anda. Dan mungkin anda telah tergolong
orang-orang ahli sufi seperti tokoh terkenal dalam bidang ini Imam Al-Ghazali dengan
kitabnya Ihya ulumuddin, jika anda memang benar-benar melakukan pengkajian
tentang kebenaran ukum ini dengan menggunakan Qalbu yang bersih yang selalu
tersambung dengan Allah sang Malikul Mulk. Untuk menentukan mana yang lebih
relevan untuk anda terapkan dalam kehidupan sehari-hari nantinya.
Sekian materi yang penuh dengan kekurangan ini.
Semoga apa yang saya sampaikan membekas di hati saudara sekalian dan berubah
menjadi aplikasi nyata layaknya manusia yang siap untuk memberikan
kontribusinya yang baik sebagai Khalifah di se-Antero dunia untuk merubah dunia
ini menjadi ke derajat yang lebih baik lagi di sis Allah S.W.T.
Amin.
Komentar
Posting Komentar