Guru Yang Bersahabat Bagi Sang Murid


6 tahun mengabdi dan beraktifitas sebagai guru, tak membuat penulis merasa hebat, masa 6 tahun itu masih dirasa kurang, karena bagi penulis masih banyak belajar untuk memahami menjadi guru yang kekinian yang tidak meninggalkan makna yang sesungguhnya tentang guru itu sendiri. Menjadi  guru susah-susah gampang, susahnya ialah guru pertama ia harus memiliki keteladanan yang baik dalam kesehariannya. Ia harus memperhatikan bahasa dan tutur kata dan bagaimana ia interaksi sosialnya. Susahnya menjadi guru tak lepas dari keseharian  ia yang menjadi penilaian publik.
Seorang guru, bukan hanya sekedar ilmu yang bagus yang disampaikan kepada sang murid, tapi sang guru haruslkah mencari metode yang sesuai dengan karakteristik pada sang murid, dalam satu kelas pun hemat penulis begitu kompleks permasalah sorang guru ketika dihadapkan dengan murid-muridnya. Ada murid pendiam, aktif, cengeng, baperan, keras kepala, jail dan masih banyak lagi kakternya, sang guru haruslah cerdas dengan situasi tersebut, sang guru harus jadi sosok Ayah, Menjadi Sosok Ibu, Ustad dan sosok teman bagi sang murid, disinilah kecerdasan sang guru harus berperan untuk menyampaikan ilmu dan nilai-nilai keteladan melalui akhlak sang guru.
Pengalaman penulis dalam dunia pendidikan (sebagai guru), terkadang seorang guru harus masuk ke hati sang anak untuk memahami permasalahan yang dihadapi sang anak, supaya mudah untuk (bagi sang guru) untuk menentukan metode apa untuk anak yang ditanganinya, dan yang jelas bagi sang guru ia harus menghayati dan menmikmati apa yang ia sampaikan dan sampaikan apa yang menjadi kebutuhan dari para murid di ruang kelas dengan penuh penghayatan. Penghayatan disini artinya ia memahami betul nilai sebagai guru, nilai sebagai murid, nilai keteladanan, nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan, dan nilai rasional.
 Tentunya sang Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi (keilmuan) , bidang kemanusiaan (keteladanan) dan bidang kemasyarakatan (interaksi sosial). Tugas sang guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Sangat pantaslah Tugas sang guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua (Ayah, Ibu dan Kaka). Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Sang Guru secara harfiahnya adalah "berat" Seorang guru mempunyai nilai-nilai yang atau tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugasnya, tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan, apabila diutarakan sekaligus merupakan pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan dan sudut siswa, namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka pendidikan tenaga kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai pembinaan prajabatan, bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal, yaitu melatih mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu menjadi guru atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk mampu bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional. 
Tidak mungkin seseorang dapat dianggap sebagai guru atau tenaga kependidikan yang baik di satu bidang pengetahuan kalau dia tidak menguasai pengetahuan itu dengan baik. Ini bukan berarti bahwa seseorang yang menguasai ilmu pengetahuan dengan baik dapat menjadi guru yang baik, oleh karena biar bagaimanapun mengajar adalah seni.
Tetapi sebaliknya biar bagaimanapun mahirnya orang menguasai seni mengajar (art of teaching), selama ia tidak punya sesuatu yang akan diajarkannya tentu ia tidak akan pantas dianggap menjadi guru.Adapun hak guru, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 14 Undang-Undang no.14 tahun 2005. Tanggungjawab guru adalah mendidik individu supaya beriman kepada Allah dan melaksanakan syariatNya. Sang guru harsu mengedepankan keteladaan, Sang guru harsu bersahabat dengan duduk bersama ketika murid memiliki tekanan, sang guru harus memiliki kecerdasan Ilmu dan Pengetahuan yang luas, sang guru harus memiliki kecerdasan untuk melihat potensi sang muridnya. Begitulah dan begitulah menjadi sang guru.Bandung, (16 Agustus 2018 Penulis Sunyi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”