HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa dikuasi oleh Negara dalam pasal 33 UUD
tersebut sering menimbulkan salah pengertian, karena banyak orang menganggap
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 33 UUD tersebut semua tanah di
Indonesia dimiliki oleh Negara. Anggapan demikian tidak benar, karena dalam
konsep Hukum Agraria Indonesia, Negara tidak memiliki tanah. Hal ini dijelaskan
didalam Penjelasan Umum angka II sub (1) UUPA; yang untuk jelasnya kami kutip
disini:
"Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh
rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat
2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik
Indonesia yang kemerdekaannya diperjuangkan oleh bangsa sebagai keseluruhan,
menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak sematamata menjadi hak dari
para pemiliknya saja.
Dengan pengertian demikian maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air
dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan hak ulayat yang diangkat
pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh
wilayah Negara.
Dari penjelasan UUPA tersebut Nampak bahwa hak menguasai dari Negara tidak
menghapuskan atau memperlemah hak milik yang dipunyai oleh orang (yang dalam
hal ini warga negara Indonesia). Hak milik tetap merupakan hak terkuat dan terpenuh,
tetapi tidak juga bersifat mutlak, artinya hak milik tidak memberi wewenang
kepada yang empunya hak untuk melakukan apa saja semaunya sendiri atas tanah
yang dimilikinya. Sebagai pemegang hak menguasai, yang dipersamakan dengan hak
ulayat dari seluruh rakyat Indonesia, Negara Indonesia mempunyai
kewenangan-kewenangan tertentu atas tanah yang dihaki oleh orang maupun badan
hokum, termasuk hak milik. Kewenangan Negara tersebut tertuang didalam pasal 2
UUPA yang selengkapnya berbunyi:
a. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan
hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa,
termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi
dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
b. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi
wewenang untuk:
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan
pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan
bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan
perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 2 ayat (2) sub a UUPA tersebut memberi wewenang pada Negara untuk
mengatur bahwa tanah-tanah didaerah tertentu diperuntukkan untuk keperluan
tertentu, atau apakah orang boleh mendirikan pabrik diatas tanah miliknya atau
tidak, bahkan untuk menentukan bahwa daerah tertentu akan digunakan sebagai
hutan kota, dan sebagainya.
Sub b -nya memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur mengenai hak apa
saja yang boleh dipunyai orang atas tanah, sifat hak tersebut, siapa yang bisa
mempunyai tanah dengan hak tertentu, dan sebagainya.
Sementara sub c memberi wewenang kepada Negara untuk mengatur apakah suatu
hak boleh dialihkan pada pihak lain, apa syarat pengalihannya, apakah suatu hak
boleh digunakan sebagai jaminan hutang, apakah orang boleh membiarkan saja hak
atas tanahnya tanpa digunakan sama sekali, dan sebagainya.
Ketiga jenis kewenangan Negara tersebut sesungguhnya merupakan kewenangan
pengaturan yang wajar dimiliki oleh Negara, meskipun dapat berakibat adanya
pembatasan-pembatasan pada orang yang memegang hak tertentu atas tanah.
Pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh Negara tersebut tentunya harus
berdasarkan pada kepentingan rakyat Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Dengan demikian, hak atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik bukan
merupakan hak mutlak, yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk
melakukan tindakan apa saja semaunya sendiri atas tanah yang dihakinya tersebut.
Penulis Sunyi : Yadi Jayadi
Bandung 12 Maret 2014
Penulis Sunyi : Yadi Jayadi
Bandung 12 Maret 2014
Komentar
Posting Komentar