Postingan

HAK MENGUASAI NEGARA ATAS TANAH

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa dikuasi oleh Negara dalam pasal 33 UUD tersebut sering menimbulkan salah pengertian, karena banyak orang menganggap bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 33 UUD tersebut semua tanah di Indonesia dimiliki oleh Negara. Anggapan demikian tidak benar, karena dalam konsep Hukum Agraria Indonesia, Negara tidak memiliki tanah. Hal ini dijelaskan didalam Penjelasan Umum angka II sub (1) UUPA; yang untuk jelasnya kami kutip disini: "Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia" dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Ind...

Evolusi Agama dalam Kehidupan Masyarakat

Salah satu usaha untuk mengidentifikasi serangkaian evolusi agama dilakukan oleh Robert Bellah (1964). Ia mencatat lima tahap dalam evolusi agama, yaitu primitif, purbakala, historis, modern awal, dan modern. Agama primitif terisi dengan mitos dan mahkluk spiritual. Menurut Bellah, derajat yang paling tinggi adalah menghubungkan dunia mitos dengan dunia aktual. Bellah mengemukakan bahwa agama primitif memberikan penekanan yang besar atas ritual, dan dalam pelaksanaan ritual para partisipan diidentifikasikan dengan mahkluk-makhluk mitos yang mereka wakilli. Agama primitif dikenal tidak memiliki spesialisasi, tidak ada padri, tidak ada jama’ah, dan tidak ada penonton. Agama dan masyarakat berbaur menjadi satu. Agama-agama purbakala dikarekteristikkan oleh munculnya dewa, padri, ibadah kurban, dan konsepsi tentang kerajaan Tuhan.  Makhluk-makhluk mitos atau spiritual dengan karakteristik dalam agama primitif ditransformasikan menjadi dewa-dewa, yaitu makhluk yang diobjektifkan, y...

GENDER DALAM UU HUKUM PERKAWINAN (PERSPEKTIF YURIDIS-EMPIRIS)”.

Meskipun UUD 1945 menjamin persaman hak laki-laki dan perempuan, tapi realitasnya masih banyak dijumpai substansi, struktur dan budaya yang diskriminatif gender yang dilegitimasi undang-undang.Peraturan perundang-undangan masih ada yang belum lengkap dalam melindungi perempuan, serta belum dilaksanakan secara konsekwen dalam melindungi perempuan. Padahal  keadilan dan kesetaraan gender menjadi isu yang sangat penting dan menjadi komitmen negara-negara di dunia termasuk Indonesia untuk melaksanakannya. Akan tetapi hingga saat ini realitas menunjukkan bahwa bias gender masih terasa. Perempuan tetap tersubordinasikan oleh laki-laki Terbukanya kran demokrasi dan kebebasan berbicara telah membuka suara-suara dan ide-ide yang selama ini cenderung bungkam karena ditekan oleh tindakan represif penguasa. Salah satu bidang yang mendapat porsi yang cukup besar dan mendapatkan ruang gerak yang leluasa adalah menyangkut masalah perempuan. Isu-isu dan gerakan tentang emansipasi, kesetaraan ge...