Pemerintah Kab. Cianjur Tidak Mau Pusing, Tutup Telinga Dan Mata Dengan Aduan-Aduan Rakyatnya


Penulis Sunyi : Yadi Jayadi
(Penulis Bergiat :Pengajar Ilmu Agama MITRA MUHAJIRIN Bandung, Aktifis Lingkungan Akademi Kehidupan Jawa Barat , Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Bandung,)

Merosotnya kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bagi penulis mengenal Hakikat atau pokok-pokok arahan kebijaksanaan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan lingkungan sekurang-kurangnya haruslah inventarisasi sumber daya alam. Pemanfaatan teknologi yang memadai. Menilai dampak terhadap lingkungan hidup. Rehabilitasi sumber daya alam. Pendayagunaan wilayah dengan tidak merusak lingkungan hidup. Inilah yang semestinya di perhatiakan oleh para pebisnis.
Apabila kita mau merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mengacu pada UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup, Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan, Awal dari rekomendasi tentang izin usaha, Sebagai Scientific Document dan Legal Document, Izin Kelayakan Lingkungan, Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya, dan Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan.
Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:

1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.

2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
Penulis ingin mengungkapkan kegelisahannya, apabila baca dari uraian di atas bagai mana sebuah aturan untuk memberikan keseimbangan bukan hanya manuisa dengan manusia, tapi kita akan mengkaji bagaimana manusia itu berhubungan dengan alam (lingkungan) itu sendiri.
Kegelisahan penulis adalah bagai mana Peran Pemerintah Kab.Cianjur dalam pengelolaan Lingkungan yang di akibatkan beberapa perusahaan. Penulis megambil beberapa contoh diantaranya. Pabrik penyamakan kulit CV Cisarua yang terletak Jl. Perintis Kemerdekaan, Sirnagalih, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur. Seperti yang dilansir beberapa media diantaranya Detik.com Pabrik penyamakan kulit CV Cisarua diduga kuat sebagai penyebab terjadinya pencemaran akut Sungai Cisarua dan Cisarua Leutik yang mengalir dan melintasi sejumlah kecamatan di Kabupaten Cianjur”
Hal ini juga di tegaskan juga Chevi T Mulyana, (Rabu 10/5 ANTARA) Direktur Eksekutif Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI), ia menjelaskan, disamping telah mencemari lingkungan, perusahaan itu juga telah melanggar sejumlah perijinan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri. Di antaranya, sebagai pabrik yang mengembangkan industri kulit berskala ekspor, CV Cisarua ternyata tidak mengantongi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dengan demikian perusahaan itu ditengarai telah melanggar Peraturan Pemerintah.
Disamping itu wagra yang menegluhkan dengan limbah yang diakibatkan tidak bertanggung jawab-nya. Sudah bertahun-tahun sungai cisarua ini kondisinya semakin parah. Data yang penulis kumpulkan, YAHI dalam surat-nya menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan dan penyelidikannya ternyata bahwa masa berlaku ijin pembuangan limbah cair CV Cisarua yang kemudian menebarkan bau busuk ke daerah sekitarnya juga sudah habis.
“Menurut analisa dan fakta-fakta yang ada di lapangan, maka CV Cisarua telah melakukan berbagai pelanggaran, terutama terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”
Seperti dilansir ANTARA sebelumnya, menuurut   Arman Abdul Rohman (Ahli Agroforestry dan Pertanian dari Program Pelayanan Lingkungan (ESP) USAID Cianjur), air dari Sungai Cisarua yang membelah wilayah Cianjur kota belakangan ini tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air rumah tangga karena tingkat pencemarannya yang makin tinggi. Ia membenarkan adanya tingkat pencemaran yang sangat tinggi di Sungai Cisarua serta Sungai Cisarua Leutik yang masih berada pada deretan Sungai Cisarua. Namun ia belum bisa menjelaskan asal-muasal zat yang terkandung dalam air sungai tersebut secara rinci, apakah karena limbah pabrik di sekitar sungai atau karena faktor lain, sebab untuk itu diperlukan uji laboratorium. "Kemungkinan air sungai tersebut mengandung unsur mikro seperti zat besi atau tembaga yang relatif tinggi, disamping adanya zat asam yang berlebihan,"
Lantas pertanyaan kita, dari fakta diatas. Bagaiana kah peran amdal di Kab.Cianjur? Seperti Apakah Peran Pemerintah dalam memeberikan Kebijakan? Hemat penulis, tetunya sebuah perusahaan tidak akan berdiri kalau tidak ada ijin, jelas sekali, Pabrik penyamakan yang ber-skala eksport ini dengan secara terang-terangan memberikan dampak lingkungan yang begitu hebat. Kita sebagai rakyat merasakan benar dari limbah-nya.
Penulis beranggapan peran pemerintah terkesan tidak mau pusing dengan aduan-aduan masyarakat. Terkesan tutup telinga dan mata dengan fenomena ini, ada apa dengan pemerintah di Kab.Cianjur ini. Yang sejatinya pemerintah cianjur tengah memperlihatkan ketidak adilan kepada rakyatnya, yang nyata-nyatanya tidak akan ada pemerintah kalau tidak ada dukugan penuh dari rakyat, pertanyaan berikutnya, Untuk siapakah Pemerintah hadir, untuk rakyatkah atau untuk kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu.
Apabila kita mau membandingkan coba kita lihat di Jakarta akhir-akhir ini contoh saja ALEXIS yang banyak diberitakan di berbagai media, ALEXIS di cabut ijin oprasinya dikarenakan disinyalir melanggar beberapa aturan, pemerintah langsung ber-reaksi dan memberikaan ultimatum yang secara hukum benar pendeknya ALEXIS di tutup. Maka ini adalah contoh kecil dari hadirnya pemerintah dalam fungsinya pemerintah.
Hemat penulis apabila Data dan Fatanya lengkap mengapa perusahaan ini masih berdiri dan masih mencemarkan lingkungan, penulis beranggapan Pemerintah Kab.Cianjur gagal dalam berpikir dan kebijakan. Dimana keadilan, Dimana Kebijakan, dan di mana Posisi Pemerintah yang nyata-nyatanya pemerintah hidup dari keringat rakyat. Maka ini adalah sebuah kedzoliman yang nyata untuk rakyat. Tidak Akan ada Asap kalau Tidak Ada Api. Bijak-bijaklah Pemerintah dalam Bertindak, dan Berkata.
Bandung, 05 April 2018
Penulis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM KEBENDAAN DAN HAK KEBENDAAN

KAIDAH-KAIDAH FIQIH

“Menanamkan Cinta Ilmu Kepada Anak”