Pemerintah Kab. Cianjur Tidak Mau Pusing, Tutup Telinga Dan Mata Dengan Aduan-Aduan Rakyatnya
Penulis
Sunyi : Yadi Jayadi

(Penulis Bergiat :Pengajar Ilmu Agama
MITRA MUHAJIRIN Bandung, Aktifis Lingkungan Akademi Kehidupan Jawa Barat ,
Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Bandung,)
Merosotnya
kualitas lingkungan yang dibarengi dengan semakin menipisnya persediaan sumber
daya alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan telah menyadarkan
manusia betapa pentingnya dukungan lingkungan dan peran sumber daya alam
terhadap kehidupan di alam semesta. Lingkungan tidak dapat mendukung jumlah
kehidupan yang tanpa batas. Apabila bumi ini sudah tidak mampu lagi menyangga
ledakan jumlah manusia beserta aktivitasnya, maka manusia akan mengalami berbagai
kesulitan. Pertumbuhan jumlah penduduk bumi mutlak harus dikendalikan dan
aktivitas manusianya pun harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bagi
penulis mengenal Hakikat atau pokok-pokok arahan kebijaksanaan di bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup dalam pembangunan berwawasan lingkungan sekurang-kurangnya
haruslah inventarisasi sumber daya alam.
Pemanfaatan teknologi yang memadai. Menilai
dampak terhadap lingkungan hidup. Rehabilitasi
sumber daya alam. Pendayagunaan
wilayah dengan tidak merusak lingkungan hidup. Inilah yang semestinya di
perhatiakan oleh para pebisnis.
Apabila
kita mau merujuk Peraturan
Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Analisis
Dampak Lingkungan (AMDAL) mengacu pada UU No 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah
analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial
ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek
abiotik, biotik dan kultural.
Dasar
hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999
tentang Amdal.
Secara umum AMDAL
mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup
serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah, Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan, Memberi masukan untuk penyusunan
disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan,
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup,
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann
atau kegiatan, Awal dari rekomendasi tentang izin
usaha, Sebagai Scientific Document dan Legal Document,
Izin
Kelayakan Lingkungan, Menunjukkan tempat pembangunan yang
layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya, dan
Sebagai
masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan
keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan
pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan.
Dokumen AMDAL merupakan
hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari
kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat
berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Kita sebagai manusia hidup
dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak
baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak
boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat
kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak boleh mengabaikan
kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.
Penulis ingin mengungkapkan
kegelisahannya, apabila baca dari uraian di atas bagai mana sebuah aturan untuk
memberikan keseimbangan bukan hanya manuisa dengan manusia, tapi kita akan
mengkaji bagaimana manusia itu berhubungan dengan alam (lingkungan) itu
sendiri.
Kegelisahan penulis adalah
bagai mana Peran Pemerintah Kab.Cianjur dalam pengelolaan Lingkungan yang di
akibatkan beberapa perusahaan. Penulis megambil beberapa contoh diantaranya. Pabrik penyamakan kulit CV Cisarua yang terletak Jl. Perintis Kemerdekaan, Sirnagalih, Kec. Cianjur, Kabupaten
Cianjur. Seperti yang dilansir beberapa media diantaranya Detik.com “Pabrik penyamakan kulit CV Cisarua
diduga kuat sebagai penyebab terjadinya pencemaran akut Sungai Cisarua dan
Cisarua Leutik yang mengalir dan melintasi sejumlah kecamatan di Kabupaten
Cianjur”
Hal ini juga di tegaskan juga Chevi T Mulyana, (Rabu 10/5 ANTARA)
Direktur Eksekutif Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI), ia menjelaskan,
disamping telah mencemari lingkungan, perusahaan itu juga telah melanggar
sejumlah perijinan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri. Di
antaranya, sebagai pabrik yang mengembangkan industri kulit berskala ekspor, CV
Cisarua ternyata tidak mengantongi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal). Dengan demikian perusahaan itu ditengarai telah melanggar Peraturan
Pemerintah.
Disamping itu wagra yang
menegluhkan dengan limbah yang diakibatkan tidak bertanggung jawab-nya. Sudah bertahun-tahun
sungai cisarua ini kondisinya semakin parah. Data yang penulis kumpulkan, YAHI dalam surat-nya menjelaskan bahwa
berdasarkan pemantauan dan penyelidikannya ternyata bahwa masa berlaku ijin
pembuangan limbah cair CV Cisarua yang kemudian menebarkan bau busuk ke daerah
sekitarnya juga sudah habis.
“Menurut analisa dan fakta-fakta
yang ada di lapangan, maka CV Cisarua telah melakukan berbagai pelanggaran,
terutama terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup”
Seperti dilansir ANTARA sebelumnya,
menuurut Arman
Abdul Rohman (Ahli Agroforestry dan Pertanian dari Program Pelayanan
Lingkungan (ESP) USAID Cianjur), air dari Sungai Cisarua yang membelah wilayah
Cianjur kota belakangan ini tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk memenuhi
kebutuhan air rumah tangga karena tingkat pencemarannya yang makin tinggi. Ia membenarkan
adanya tingkat pencemaran yang sangat tinggi di Sungai Cisarua serta Sungai
Cisarua Leutik yang masih berada pada deretan Sungai Cisarua. Namun ia belum
bisa menjelaskan asal-muasal zat yang terkandung dalam air sungai tersebut
secara rinci, apakah karena limbah pabrik di sekitar sungai atau karena faktor
lain, sebab untuk itu diperlukan uji laboratorium. "Kemungkinan air sungai
tersebut mengandung unsur mikro seperti zat besi atau tembaga yang relatif
tinggi, disamping adanya zat asam yang berlebihan,"
Lantas pertanyaan kita, dari fakta
diatas. Bagaiana kah peran amdal di Kab.Cianjur? Seperti Apakah Peran
Pemerintah dalam memeberikan Kebijakan? Hemat penulis, tetunya sebuah
perusahaan tidak akan berdiri kalau tidak ada ijin, jelas sekali, Pabrik
penyamakan yang ber-skala eksport ini dengan secara terang-terangan memberikan
dampak lingkungan yang begitu hebat. Kita sebagai rakyat merasakan benar dari limbah-nya.
Penulis beranggapan peran pemerintah
terkesan tidak mau pusing dengan aduan-aduan masyarakat. Terkesan tutup telinga
dan mata dengan fenomena ini, ada apa dengan pemerintah di Kab.Cianjur ini.
Yang sejatinya pemerintah cianjur tengah memperlihatkan ketidak adilan kepada
rakyatnya, yang nyata-nyatanya tidak akan ada pemerintah kalau tidak ada
dukugan penuh dari rakyat, pertanyaan berikutnya, Untuk siapakah Pemerintah
hadir, untuk rakyatkah atau untuk kepentingan yang menguntungkan pihak
tertentu.
Apabila kita mau membandingkan coba
kita lihat di Jakarta akhir-akhir ini contoh saja ALEXIS yang banyak
diberitakan di berbagai media, ALEXIS di cabut ijin oprasinya dikarenakan disinyalir
melanggar beberapa aturan, pemerintah langsung ber-reaksi dan memberikaan
ultimatum yang secara hukum benar pendeknya ALEXIS di tutup. Maka ini adalah
contoh kecil dari hadirnya pemerintah dalam fungsinya pemerintah.
Hemat penulis apabila Data dan
Fatanya lengkap mengapa perusahaan ini masih berdiri dan masih mencemarkan
lingkungan, penulis beranggapan Pemerintah Kab.Cianjur gagal dalam berpikir dan
kebijakan. Dimana keadilan, Dimana Kebijakan, dan di mana Posisi Pemerintah
yang nyata-nyatanya pemerintah hidup dari keringat rakyat. Maka ini adalah
sebuah kedzoliman yang nyata untuk rakyat. Tidak Akan ada Asap kalau Tidak Ada
Api. Bijak-bijaklah Pemerintah dalam Bertindak, dan Berkata.
Bandung, 05 April 2018
Penulis
Komentar
Posting Komentar