MENGENAL UPAH MINIMUM dan PERSOALANNYA
Penulis : Yadi Jayadi

(Penulis Bergiat Sebagai Mahasiwa Fakultas Syari’ah
dan Hukum UIN SGD Bandung, Pengajar Ilmu Agama Mitra Muhajirin Bandung, dan
Penulis Buku)
Demo buruh menuntut
kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) telah menjadi wacana yang terus mengalir
di Indonesia. Dari waktu ke waktu, masalah UMR memang menjadi pokok masalah
tuntutan buruh. Pada tanggal 3 Oktober 2012, para buruh kembali melakukan demo
di berbagai titik dalam kota hampir di seluruh Indonesia. Mulai demo buruh
Bekasi, Padang, Surabaya, Makassar, dan di wilayah lain bergerak serentak
menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah. Demo buruh hari ini didukung oleh
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan mengajukan 3
tuntutan kepada pemerintah, yaitu:
Penghapusan upah murah.
Indonesia selama ini menganut Upah Murah, yaitu masih di bawah upah minimum
standar yaitu US$250. Di Bekasi misalnya, para buruh menyatakan bahwa upah
minimum yang diterima para buruh saat ini masih dalam kisaran Rp. 1.750.000.
Berdasarkan Keputusan Dewan Pengupahan Nasional, serta Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi ditetapkan bahwa pemerintah akan menambah empat komponen kebutuhan hidup layak (KHL) bagi
perhitungan upah minimum regional buruh tahun 2012, sehingga UMR tahun 2013
diperkirakan hanya bertambah sekitar
Rp 15.000- Rp 20.000. Besaran upah
minimum tersebut tidak layak jika diberlakukan di Indonesia, karena Indonesia
merupakan negara kaya dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nomor 17 di dunia.
Namun, rata-rata UMR Indonesia hanya 120 dollar Amerika
Serikat per bulan. Upah sebesar itu
sangat rendah di dunia atau nomor 68 dari 190 negara. Ini berarti pemerintah dan pengusaha Indonesia
selama 30 tahun menganut kebijakan upah
murah yang selamanya akan memiskinkan
buruh (Kompas.com, "Tahun 2013, UMR Cuma Bertambah Rp 20.000",
Minggu, 1 Juli 2012).
Pemberlakuan jaminan
kesehatan tanpa kecuali, termasuk bagi tenaga outsourcing. Penghapusan tenaga kerja
outsourcing.Tenaga kerja outsourcing menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga
kerja. Lantas, kenapa upah minimum para buruh tersebut sedemikian rendah? Jika
dilihat kilas baliknya, negara Indonesia memang dikenal sebagai negara dengan
tenaga kerja murah. Murahnya tenaga kerja Indonesia ini juga yang menjadi salah
satu alasan mengapa banyak perusahaan asing yang membuka perusahaan di
Indonesia. Bukankah dalam studi kelayakan bisnis, kemudahan dan kemurahan
memperoleh tenaga kerja merupakan salah satu pertimbangan layak tidaknya bisnis
dijalankan.
Upah Minimum adalah
suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri
untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka
disebut Upah Minimum Propinsi.
Menurut Permen no.1 Th.
1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri
dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang
lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring
pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari
Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila kita merujuk ke
Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen
upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi
tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara
teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja
contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga,
tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan
transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya
berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
Di Indonesia, hingga saat ini kebijakan upah minimum masih menjadi acuan pengupahan bagi buruh. Kebijakan upah minimum yang diambil oleh Pemerintah Indonesia pada akhir 80-an menandai dimulainya campur tangan Pemerintah dalam menentukan tingkat upah (Manning, 1998; Surhayadi dkk., 2002).
Seperti dinyatakan
dalam tulisan Surhayadi dkk., kebijakan ini diambil ditengah banyaknya
perubahan dalam pasar tenaga kerja di Indonesia yang terjadi, sekaligus sebagai
jawaban terhadap tekanan-tekanan internal dan eksternal. Tekanan eksternal berkaitan dengan orientasi eksport produk industri Indonesia kenegara-negara Amerika Utara dan Eropa khususnya yang berkaitan dengan keprihatinan terhadap kondisi kerja yang buruk dan upah yang rendah serta halangan terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat (2002:21).
Selanjutnya dikatakan sebagai bagian dari jawaban terhadap tekanan tersebut maka Pemerintah melakukan serangkaian perubahan dalam mekanisme penentuan upah minimum (2002:22) yang diwujudkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pemikiran dasar
penetapan upah minimum adalah bahwa upah minimum merupakan langkah untuk menuju
dicapainya penghasilan yang layak untuk mencapai kesejahteraan pekerja untuk
memperhatikan aspek produktivitas dan kemajuan perusahaan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan mengamanatkan bahwa upah minimum yang diterima buruh seharusnya mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UU ini kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, yang mengatur bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam halini Gubernur/Bupati/Wali kota setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan yang melakukan survei KHL. Dari sisi Pengusaha meliputi keberatan Pengusaha terhadap kenaikan tahunan upah minimum dianggap sebagai beban sedangkan di sisi Pekerja persoalan yang muncul meliputi tak patuhnya pengusaha terhadap ketentuan upah minimum daya bayar upah minimum yang rata-rata hanya dapat memenuhi 80% KHL yang dijadikan dasar penetapan upah minimum. Persoalan lain adalah kebijakan Upah minimum yang sebenarnya hanya ditujukan untuk buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, kemudian diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan menjadi upah maksimum karena pengusaha pada umumnya tidak mau memberikan upah lebih dariupah minimum. Karena diberlakukan juga untuk buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dan sebagian besar sudah berkeluarga, makaupah minimum yang
perhitungannya didasarkan pada KHL buruh lajang, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga buruh yang sudah berkeluarga.
Persoalan lain dalam upah minimum adalah dibukanya peluang penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 serta tidak efektifnya peraturan mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan yang melakukan dalam pelanggaran terhadap peraturan pemberian upah minimum. Dalam peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok plus tunjangan tetap. Sementara itu, dalam UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam kenyataannya, mengubah komposisi tersebut merupakan praktik yang umum dilakukan oleh Perusahaan.
Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) untuk setiap awal tahun selalu diwarnai dengan ‘konflik’
antara pihak pekerja dan pengusaha. Pekerja dengan demo atau mogok kerjanya,
sedangkan pengusaha dengan ancaman
penutupan perusahaannya. Fenomena tersebut selalu terjadi pada triwulan
terakhir setiap tahun.
Dengan segala
ketidakpuasan di salah satu pihak tentunya -pekerja atau pengusaha- faktanya
per 1 Januari 2013 Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2013 harus
dilaksanakan, sesuai dengan
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 90 yang mencantumkan bahwa
pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Besaran UMK Tahun
2013 di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur
DIY No. 370/KEP/2012 tertanggal 20 Nopember 2012. Pengajuan penangguhan bagi
perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK yang telah diputuskan tersebut
telah berlalu. Dengan demikian, para pengelola perusahaan harus berkomitmen
untuk membayar karyawannya sesuai ketentuan. Apabila pengusaha membayar upah
lebih rendah dari UMK yang ditetapkan akan dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Sanksi tersebut sebagaimana
disebutkan dalam pasal 185 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan lebih
dari 10% setiap tahun, bahkan untuk tahun 2013 kenaikan rata-rata sebesar
18,32% dari tahun sebelumnya, maka diperlukan sebuah strategi penggajian yang
dapat memenuhi ketentuan UMK yang berdampak tidak terlihat terlalu tingginya
peningkatan pengeluaran untuk gaji karyawan setiap tahunnya.
Komponen Gaji
Sebagian besar
perusahaan memberikan gaji kepada karyawannya dalam bentuk gaji tetap dan
variabel. Gaji tetap adalah pendapatan karyawan yang bersifat tetap, tidak
terpengaruh oleh kehadiran, kedisiplinan, hasil produksi, ataupun segala hal
yang ditetapkan sebagai ukuran kehadiran per hari atau per unit produksi.
Sebaliknya, pendapatan karyawan yang diperhitungkan atas dasar kehadiran,
kedisiplinan, hasil produksi, ataupun segala hal yang ditetapkan sebagai ukuran
kehadiran per hari atau per unit produksi disebut dengan gaji variabel.
Sementara itu, seperti
dicantumkan dalam Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun
2013, UMK merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Dari pengertian ini berarti komponen upah minimum hanya gaji
yang bersifat tetap saja. Upah minimum tidak berhubungan dengan gaji variabel.
Namun demikian, gaji
variabel diberikan dengan beberapa tujuan, diantaranya adalah untuk memotivasi
karyawan supaya lebih rajin datang ke kantor, bila perhitungannya didasarkan
dari kehadiran. Penggajian variabel ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan
karyawan, bila perhitungannya didasarkan dari ketertibannya datang/meninggalkan
pekerjaan. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja bila
perhitungannya didasarkan dari jumlah pekerjaan yang mampu diselesaikannya
dalam satu periode tertentu. Dilihat dari beberapa tujuan tersebut, jelaslah bahwa penggajian variabel juga
sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas perusahaan.
Alternatif Penyesuaian
Oleh karena upah
minimum hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap saja, maka
penyesuaian sebaiknya juga diprioritaskan pada gaji yang bersifat tetap saja.
Terdapat beberapa jenis kompensasi yang kita bayarkan kepada karyawan dengan
besaran tetap setiap bulannya, diantaranya:
·
Gaji pokok, diberikan kepada karyawan sesuai dengan tingkat pendidikan dan
masa kerja.Tunjangan fungsional, diberikan kepada karyawan sesuai dengan fungsi
bidang pekerjaan, keahlian, dan ketrampilan.
·
Tunjangan kemahalan, diberikan kepada karyawan sebagai tambahan gaji
untuk bantuan kemahalan, yang biasanya
dikarenakan adanya kenaikan harga keperluan sehari-hari atau penyesuaian biaya
hidup di suatu tempat tertentu.
·
Tunjangan jabatan, diberikan kepada pejabat struktural sebagai penghargaan
atas tanggung jawab yang diembannya.
Untuk mempermudah
penyesuaian dalam penggajian, sebaiknya metode penggajian diterapkan dengan
menggunakan poin system. Sistem ini lebih fleksibel dan mudah dimengerti oleh
karyawan. Penyesuaian dilakukan dengan cara mengubah nilai per poin saja,
sehingga karyawan dapat menghitung sendiri selisih perubahan yang diterima bila
ada penyesuaian penggajian.
Supaya peningkatan UMK
tidak ‘membebani’ terlalu tinggi pada pengeluaran total perusahaan untuk satu
periode tertentu maka perlu dilakukan peningkatan poin secara bergantian untuk
masing-masing kompensasi yang bersifat tetap tersebut. Sebagai contoh, gaji
pokok karyawan akan bertambah sekian poin setiap tahun secara otomatis dan
peninjauan tarif rupiah per poin dilakukan paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini
berarti bahwa karyawan mendapatkan kenaikan gaji pokok setiap tahun, dimana 2
(dua) tahun sekali tarif rupiah per poin nya diharapkan akan mengalami kenaikan
juga. Tunjangan fungsional yang diberikan atas dasar skill karyawan dibuat
secara berjenjang, dimana semakin tinggi jenjang ruangnya berarti semakin besar
tunjangan fungsional yang diterima karyawan.
Kenaikan jenjang ruang
dilakukan setiap 4 (empat) tahun sekali, misalnya, dengan persyaratan kinerja
tertentu. Selisih poin menuju jenjang ruang yang lebih tinggi harus cukup
signifikan sehingga dapat memotivasi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya,
walaupun dipersyaratkan dengan waktu juga. Selain gaji pokok dan tunjangan
fungsional, peningkatan tunjangan kemahalan perlu dilakukan secara periodik,
dimana periodenya ‘selang-seling’ dengan lainnya. Untuk tunjangan jabatan tidak
begitu dipermasalahkan, karena karyawan penerima tunjangan jabatan biasanya
telah memiliki penghasilan jauh di atas ketentuan upah minimum. Namun demikian,
harus tetap kita evaluasi supaya besaran tunjangan ini selalu sesuai dengan
tanggungjawab yang diemban oleh karyawan yang menduduki jabatan tersebut.
Prinsip Consistency internal and external dalam pengupahan harus selalu kita
penuhi.
Dengan melakukan
peningkatan pendapatan karyawan yang bersifat tetap secara bergantian, Insya
Allah keputusan besarnya UMK yang selalu meningkat setiap tahun ini tidak lagi
menjadi ‘momok’ bagi para pengusaha.
Daftar Upah Minimum Tahun 2013
Saat ini banyak sekali
para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah mereka karena
setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti Inflasi yang
terjadi. Disamping itu upah minimum para
buruh belum memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR
minimal 100% sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota,
Kabupaten maupun Propinsi.
Saat ini beberapa
Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional
2013 Indonesia per propinsi. Sementara
Propinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan
Upah Minimum ini. Melihat dari Jumlah
Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013 cukup mengalami kenaikan
dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin.
Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di
Indonesia tahun 2013. Daftar Upah Minimum Propinsi tahun 2013, diantaranya
adalah :
1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
5. Jabar UMP 2013 sebesar 850.000, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Majalengka)
6. Banten UMP 2013 sebesar 1.187.500, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Lebak)
7. Jateng UMP 2013 sebesar 816.000, (sesuai dengan UMK terendah Cilacap bagian
Barat)
8. DIY UMP 2013 sebesar 947.114, (sesuai dengan UMK terendah kab.Gunungkidul)
9. Jatim UMP 2013 sebesar 866.250, (sesuai dengan UMK terendah Kab.Magetan
10. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
11. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
12. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
13. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
14. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
15. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
16. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
17. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
18. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
19. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
20. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Penulis berkesimulan
Dalam keputusan Gubernur tentang UMK tersebut dicantumkan bahwa produktivitas
menjadi salah satu pertimbangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
Hal ini dapat diartikan bahwa upah yang diberikan hendaknya dapat meningkatkan
produktivitas kerja karyawan. Tentu saja akan lebih adil bila karyawan yang
lebih produktif mendapatkan upah yang lebih tinggi dibandingkan karyawan yang
kurang produktif. Di sisi lain, uang masih merupakan motivator ‘ampuh’ untuk
mengajak karyawan bekerja lebih baik lagi. Oleh karena produktivitas merupakan
rasio antara output dan input, maka definisi upah minimum dalam keputusan
Gubernur tersebut akan lebih baik bila memasukkan unsur gaji variabel. Karena
seringkali praktik penggajian di banyak perusahaan justru memasukkan unsur
variabel yang lebih lengkap, seperti misalnya uang transport, uang makan, uang
hadir, dan bentuk insentif lainnya yang lebih didasarkan pada kinerja karyawan.
Dalam penentuan upah pokok, biasanya didasarkan atas tingkat pendidikan dan
masa kerja. Ada sebagian perusahaan masih memiliki karyawan dengan pendidikan
lebih rendah dari pendidikan yang dipersyaratkan oleh perusahaan, sebagai
dampak keputusan manajemen beberapa tahun sebelumnya. Ternyata untuk melakukan
penyesuaian gaji mereka dengan adanya UMK yang baru, juga tidak mudah, sehingga
terkesan upah mereka masih dibawah UMK.
Padahal kenyataannya gaji yang mereka terima sudah melebihi ketentuan
UMK, dikarenakan adanya beberapa bentuk penggajian yang bersifat variabel tadi.
Bandung, 27 Maret 2018
Penulis Sunyi
Komentar
Posting Komentar